• Senin, 23 Desember 2024

M. Zinnur Terbukti Bersalah Terlibat Korupsi Dalam Pilratin Pesibar Tahun 2016

Senin, 04 Juni 2018 - 16.28 WIB
199

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa M. Zinnur terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam kegiatan pemilihan peratin (Pilratin) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2016.

Hal itu diungkapkan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/6/2018), di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor, Bandar Lampung.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lampung Barat di Krui, Amriansyah menjelaskan, dalam surat tuntutan yang dibacakan M. Riska Putra dan Yogi Aprianto, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah) subsider 1(satu) bulan kurungan." Jelasnya, Senin (4/6/2018).

Masih kata dia, untuk selanjutnya sidang ditunda sampai hari senin tanggal 25 Juni 2018 dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. (Gus)

Editor :