M. Zinnur Terbukti Bersalah Terlibat Korupsi Dalam Pilratin Pesibar Tahun 2016
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa M. Zinnur terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam kegiatan pemilihan peratin (Pilratin) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2016.
Hal itu diungkapkan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/6/2018), di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor, Bandar Lampung.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lampung Barat di Krui, Amriansyah menjelaskan, dalam surat tuntutan yang dibacakan M. Riska Putra dan Yogi Aprianto, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah) subsider 1(satu) bulan kurungan." Jelasnya, Senin (4/6/2018).
Masih kata dia, untuk selanjutnya sidang ditunda sampai hari senin tanggal 25 Juni 2018 dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. (Gus)
Berita Lainnya
-
Berburu Satwa Dilindungi, Tiga Pria Asal Pesibar Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 Desember 2024 -
Pasca Ternak Sapi Dimangsa, Tim Gabungan Pindahkan Kandang Jebakan Harimau ke Way Basoh untuk Intensifkan Pencarian
Rabu, 18 Desember 2024 -
Harimau Sumatera Semakin Agresif, Ternak Sapi Milik Warga Pesibar Dimangsa
Rabu, 18 Desember 2024 -
Dana Kampanye Hanya 197,1 Juta, Dedi Irawan-Irawan Topani Menang Pilkada Pesibar
Selasa, 17 Desember 2024