Catat! Ini Nama Barang-barang yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Lampung
Senin, 04 Juni 2018 - 14.42 WIB
439

Kupastuntas.co Bandarlampung – BPOM Lampung bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Polresta Bandar Lampung menggelar sidak gabungan di Transamart dan Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung, Senin (04/06/2018).
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, tim gabungan berhasil menemukan beberapa produk yang tidak layak jual. Berikut data yang berhasil di tarik dan diminta untuk tidak di edarkan :
- Aneka Kudapan (Kismis) jumlah 12 pak
- Whisly Cokues (Kue Kering) 20 pak
- Aneka Kudapan (Kacang-kacangan) 90 pak
- Amin Cokies (Kue kering) 9 packs
- Haw Falkces (Manisan buah) 7 bungkus
- Ju Ek (Terasi) 28 bungkus
- Kerupuk palembang cap jempol 15 bungkus.
- Tekwan Bumbu cup jempol 13 bungkus.
Baca Juga : Waduh, 2 Mall di Bandar Lampung Jual Produk Tak Layak Konsumsi
"Barang-barang ini kita temukan di MBK ini kita minta untuk kita tarik dan tidak boleh diedarkan. Ini kesalahan registrasi saja, seperti nomor PIRT dan nomor izin yang kadarluarsa", ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025