Catat! Ini Nama Barang-barang yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Lampung
Senin, 04 Juni 2018 - 14.42 WIB
439
Kupastuntas.co Bandarlampung – BPOM Lampung bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Polresta Bandar Lampung menggelar sidak gabungan di Transamart dan Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung, Senin (04/06/2018).
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, tim gabungan berhasil menemukan beberapa produk yang tidak layak jual. Berikut data yang berhasil di tarik dan diminta untuk tidak di edarkan :
- Aneka Kudapan (Kismis) jumlah 12 pak
- Whisly Cokues (Kue Kering) 20 pak
- Aneka Kudapan (Kacang-kacangan) 90 pak
- Amin Cokies (Kue kering) 9 packs
- Haw Falkces (Manisan buah) 7 bungkus
- Ju Ek (Terasi) 28 bungkus
- Kerupuk palembang cap jempol 15 bungkus.
- Tekwan Bumbu cup jempol 13 bungkus.
Baca Juga : Waduh, 2 Mall di Bandar Lampung Jual Produk Tak Layak Konsumsi
"Barang-barang ini kita temukan di MBK ini kita minta untuk kita tarik dan tidak boleh diedarkan. Ini kesalahan registrasi saja, seperti nomor PIRT dan nomor izin yang kadarluarsa", ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Klasika Lampung Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Selasa, 11 November 2025 -
Jembatan di Rajabasa Makan Badan Sungai, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Dinas PU
Selasa, 11 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pelajar SMK di Bandar Lampung Ditangkap Diduga Perkosa Teman di Toilet Sekolah
Selasa, 11 November 2025 -
Diberi Waktu Sebulan, BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Punya Sertifikat Higiene
Selasa, 11 November 2025









