Catat! Ini Nama Barang-barang yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Lampung
Senin, 04 Juni 2018 - 14.42 WIB
444
Kupastuntas.co Bandarlampung – BPOM Lampung bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Polresta Bandar Lampung menggelar sidak gabungan di Transamart dan Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung, Senin (04/06/2018).
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, tim gabungan berhasil menemukan beberapa produk yang tidak layak jual. Berikut data yang berhasil di tarik dan diminta untuk tidak di edarkan :
- Aneka Kudapan (Kismis) jumlah 12 pak
- Whisly Cokues (Kue Kering) 20 pak
- Aneka Kudapan (Kacang-kacangan) 90 pak
- Amin Cokies (Kue kering) 9 packs
- Haw Falkces (Manisan buah) 7 bungkus
- Ju Ek (Terasi) 28 bungkus
- Kerupuk palembang cap jempol 15 bungkus.
- Tekwan Bumbu cup jempol 13 bungkus.
Baca Juga : Waduh, 2 Mall di Bandar Lampung Jual Produk Tak Layak Konsumsi
"Barang-barang ini kita temukan di MBK ini kita minta untuk kita tarik dan tidak boleh diedarkan. Ini kesalahan registrasi saja, seperti nomor PIRT dan nomor izin yang kadarluarsa", ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
FGD Ditbinmas Polda Lampung Bahas Peran Tokoh Masyarakat dan Polri dalam Penyelesaian Konflik Sosial
Senin, 09 Februari 2026 -
BK DPRD Lampung Panggil Andi Robi Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa
Senin, 09 Februari 2026 -
Rapat Perdana Panitia Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXII Lampung Tetapkan Sejumlah Agenda Strategis 2026
Senin, 09 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Senin, 09 Februari 2026









