Pemkab Tubaba Bentuk Panitia Pemilihan Antisipasi Ijazah Aspal Jelang Pilkati
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab setempat mulai mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepalou Tiyuh (Pilkati) serentak yang akan berlangsung pada tanggal 10 Oktober 2018 nanti yang diikuti oleh 19 tiyuh se-Kabupaten Tubaba salah satunya yaitu akan membentuk Tim Panitia Pemilihan tingkat kabupaten.
Dikatakan oleh Kepala Bagian Tapem Somad melalui Kasubbag Evaluasi Kebijakan pada Bagian Tapem Yanto bahwa, Pilkati serentak di Kabupaten Tubaba dengan jumlah 19 tiyuh itu akan dilakukan verifikasi berkas oleh Panitia Verifikasi Kabupaten yang melibatkan sejumlah unsur salah satunya Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba.
BACA: Pemasangan Patok Lahan 77,08 Ha di Bunga Mayang Sempat Mendapat Larangan
BACA: Sarung dan Jilbab Arinal-Nunik Akan Didistribusikan ke 3 Kabupaten
"Iya panitia pemilihan tingkat kabupaten, Panitia verifikasi berkas untuk ijazah kita melibatkan dari dinas pendidikan," ungkap dia kepada Kupastuntas.co, Minggu (03/06/2018).
Ditegaskannya, jika bakal calon Kepalou Tiyuh yang hendak maju terbukti menggunakan ijazah asli tapi palsu, maka panitia Kabupaten secara otomatis akan mendiskualifikasi orang tersebut."Setelah pemeriksaan berkas ada yang janggal panitia memberikan waktu untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan selama 2 hari, jika dinyatakan palsu maka dinyatakan gugur sebagai bakal calon,"tegas Yanto.
Yanto menuturkan, ke 19 tiyuh tersebut masing-masing yaitu Kecamatan Tulangbawang Tengah Tiyuh Bandar Dewa, Menggala Mas, dan Pulung Kencana. Untuk kecamatan Tumijajar yaitu Tiyuh Daya sakti, Daya Asri, Gunung menanti, Makarti, dan Sumber Rejo. Dan untuk Kecamatab Lambu Kibang Tiyuh Pagar jaya dan Gunung sari.
Sementara sambung dia, di Kecamatan Gunung Terang Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Agung Tiyuh Jaya murni, Kecamatan Way Kenanga Tiyuh Indraloka I dan Indraloka II, dan Kecamatan Batu putih Tiyuh Margo mulyo, Marga sari, Toto katon, Toto Wonodadi, dan Sakti jaya. "Pemungutan suara pada 10 Oktober, dan tahapan yang akan segera dilakukan yaitu Pembentukan panitia pemilihan tingkat tiyuh dari 02 juli sampai tanggal 11 juli 2018," jelas dia.
Yanto menjelaskan, berdasarkan perubahan aturan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa calon kepalo tiyuh tidak lagi dibatasi domisili minimal 1 tahun. "Jumlah calon Kepalou Tiyuh per tiyuh minimal 2 calon dan maksimal 5 calon. Apabila bakal calon lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan," jelas dia.
BACA: Liaision Oficier Arinal-Nunik Jelaskan Soal Uang dalam Mobil
BACA: Ini Penjelasan Panwaslu Lampura Soal Penemuan APK Paslon Arinal-Nunik
BACA: Dishub Bantah Pungli Parkir di Pasar Tengah Dilakukan oleh Pihaknya
Sementara lanjut dia, bagi kepalo tiyuh incumbent yang akan mencalonkan diri kembali wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Tiyuh akhir masa jabatan (LPPT AMJ). "Kemudian Penjabat (Pj) kepalo tiyuh diusulkan dengan memperhatikan hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT), kemudian diusulkan kepada Bupati melalui Camat," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa, untuk Pj Kepalou Tiyuh sendiri seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun bisa juga masyarakat pada umumnya apabila kondisi terbatas. "Sesuai ketentuan Pj harus PNS, namun jika keterbatasan PNS yang memiliki kempampuan dan pengalaman di bidang pemdes dan masyarakat menghendaki Pj selain PNS dapat diusulkan dengan ketentuan hasil musyawarah BPT," tukasnya. (Irawan)
Berita Lainnya
-
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 -
Arinal Djunaidi akan Bangun Infrastruktur dan Perjuangkan Harga Hasil Pertanian di Tubaba
Selasa, 12 November 2024 -
Kinerja Arinal Sudah Terbukti, Tokoh Masyarakat Tubaba Siap Menangkan Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno, Lautan Massa Penuhi Lapangan Pulung Kencana Tubaba
Selasa, 12 November 2024