Kadis Kominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Penyebaran Link Palsu

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra ingatkan masyarakat Lampung untuk selalu waspada terhadap kiriman-kiriman pesan pada media sosial yang di dalam pesan tersebut si pengirim mencantumkan link alamat website tak resmi dengan harapan dibuka oleh si penerima pesan.
"Seperti postingan orang di WhatsApp tentang link phising McDonald's Indonesia yang memberi setiap orang kupon gratis Rp255 ribu, jika diklik link yang tercantum dalam pesan tersebut maka data yang tersimpan di HP akan tercuri atau perangkat ponsel akan terserang virus. Jadi jangan mudah percaya dengan pesan yang disebarkan orang," imbau Chrisna Putra, di Hotel Horison, Minggu (3/6/2018).
Chrisna mengungkapkan, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dan Polri sudah memperingatkan melalui surat edaran agar masyarakat tak memposting link palsu dan kejadian-kejadian yang bisa meresahkan banyak orang seperti teror bom di dalam pesawat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebab, kata dia, tiap postingan selalu dipantau oleh pihak kepolisian dan Kominfo dan sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam memerangi konten negatif yang berbau sara, pornografi, dan sebagainya. Masyarakat bisa melaporkan pengaduan tentang konten negatif tersebut melalui website resmi Kemenkominfo.
Dia menyadari, pihaknya tak bisa langsung memantau konten negatif, karena pemantau langsung dilakukan dari perwakilan masing-masing media sosial di Indonesia yang selanjutnya dilaporkan ke Kemenkominfo untuk ditindaklanjuti.
"Masyarakat harus bijak menggunakan media sosial. Jadi kalau peraturan pengawasan sudah ketat tapi masih ada yang menyebarkan konten negatif maka akan percuma saja, jadi berbalik lagi ke kitanya. Kalau di Lampung belum terlihat marak postingan-postingan yang berbau sara namun kita tetap siaga," katanya.
Dikatakan Chrisna, pihaknya kini lebih fokus memantau media yang memuat konten tentang pilkada. Tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki petugas pemantau. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Anggarkan Rp 1,5 Miliar, Pemkot Bakal Bangun Balai Latihan Kerja di Bekas Gedung SDN 2 Sumur Putri
Rabu, 20 Agustus 2025 -
17 Calon Direksi BUMD Pemprov Lampung Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan, Ini Tahap Selanjutnya
Rabu, 20 Agustus 2025