• Senin, 25 November 2024

Simak, Berikut Penjelasan Pemda Tubaba Terkait Syarat Pilkati Serentak

Jumat, 01 Juni 2018 - 19.19 WIB
69

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab setempat mulai mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepalou Tiyuh (Pilkati) serentak yang akan berlangsung pada tanggal 10 Oktober 2018 nanti yang diikuti oleh 19 tiyuh se Kabupaten Tubaba.

Dikatakan oleh Kepala Bagian Tapem Somad melalui Kasubbag Evaluasi Kebijakan pada Bagian Tapem Yanto bahwa, Pilkati serentak di Kabupaten Tubaba dengan jumlah 19 tiyuh.

"Pemungutan suara pada 10 Oktober, dan tahapan yang akan segera dilakukan yaitu Pembentukan panitia pemilihan tingkat tiyuh dari 02 juli sampai tanggal 11 juli 2018,"kata dia melalui ponselnya, Jum'at (1/6/2018).

Yanto menjelaskan, berdasarkan perubahan aturan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa calon kepalo tiyuh tidak lagi dibatasi domisili minimal 1 tahun.

"Jumlah calon Kepalou Tiyuh per tiyuh minimal 2 calon dan maksimal 5 calon. Apabila bakal calon lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan,"jelas dia.

Sementara lanjut dia, bagi kepalo tiyuh incumbent yang akan mencalonkan diri kembali wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Tiyuh akhir masa jabatan (LPPT AMJ).

"Kemudian Penjabat (Pj) kepalo tiyuh diusulkan dengan memperhatikan hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT), kemudian diusulkan kepada Bupati melalui Camat,"tuturnya.

Ia menambahkan bahwa, untuk Pj Kepalou Tiyuh sendiri seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun bisa juga masyarakat pada umumnya apabila kondisi terbatas.

"Sesuai ketentuan Pj harus PNS, namun jika keterbatasan PNS yang memiliki kempampuan dan pengalaman di bidang pemdes dan  masyarakat menghendaki Pj selain PNS dapat diusulkan dengan ketentuan hasil musyawarah BPT,"tukasnya. (Irawan)

Editor :