Polda Lampung Bongkar Ribuan Ekstasi Jaringan Dua Lapas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Operasinal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang tersangka peredar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, menjelaskan, tersangka yang diringkus anggotanya bernama Ricky Jamal (28). Dari tangan warga Panjang, Bandar Lampung ini, disita barang bukti berupa 1500 butir pil ekstasi siap edar.
“Ricky ini merupakan kaki tangan dari napi yang berada di Lapas Cipinang berinisial LA, dimana dia (Ricky) ini mengedarkan di Provinsi Lampung,” kata Shobarmen, Jumat (01/06/2018).
Shobarmen mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, akan adanya peredaran ekstasi di Provinsi Lampung.
“Anggota saya dapat info kalau ada barang jenis ekstasi dan sabu akan turun sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui kalau tersangka berada disebuah rumah kontrakan dibelakang Hotel Grand Praba. “Anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan itu. Alhasil, setelah tersangka diamankan, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1500 butir pil ekstasi siap edar,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti narkoba esktasi dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Shobarmen, tersangka Ricky menerima barang haram itu atas perintah OR (Napi Lapas Rajabasa). OR berkomunikasi dengan LA terkait pemasarannya.
"Jadi, napi di Lapas Rajabasa itu berperan sebagai operator, bukan pemilik. Dia (OR) yang mengatur barang itu dan peredarannya di Lampung,” bebernya.
Meski begitu, kata mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, Or dan La sendiri tidak memasukan ekstasi tersebut ke dalam Lapas, namun hanya memonitor dan memantau melalui jaringannya yang ada di luar Lapas.
"Kalau narapidana memang tidak membawa (keluar masuk) Narkoba tapi monitor saja dari dalam lapas," ujarnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Anggarkan Rp 1,5 Miliar, Pemkot Bakal Bangun Balai Latihan Kerja di Bekas Gedung SDN 2 Sumur Putri
Rabu, 20 Agustus 2025 -
17 Calon Direksi BUMD Pemprov Lampung Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan, Ini Tahap Selanjutnya
Rabu, 20 Agustus 2025