Pengiriman Sabu Seharga Rp5 Miliar Lebih Asal Aceh, Kembali Gagal di Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Jajaran kepolisian resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat total 3,5 Kg di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Penyitaan sabu-sabu asal Aceh Utara yang rencananya akan di kirim ke Jakarta itu, digagalkan sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (26/5/2018) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menuturkan, barang haram itu ditemukan di dalam kendaraan Toyota Yaris Nopol B 1773 BIF yang dikendarai Zulkifli Ibrahim dan Syahrul.
"Empat bungkus plastik berisikan sabu-sabu ditemukan petugas disembunyikan di balik beklading pintu belakang mobil bagian kiri dan kanan," ujarnya dalam ekspose di lapangan Mapolres setempat, Kamis (31/5/2018).
Atas temuan itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan mengejar penerima barang di daerah Jakarta.
"Sayangnya itu (penerima) berhasil melarikan diri, dan tidak bisa kita amankan," jelasnya.
Tersangka terancam hukuman mati karena perbuatannya telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Maksimal hukuman mati dan denda maksimum Rp10 miliar," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 29 April 2026 -
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Natar, Soroti Tantangan Siswa Beragam Latar Belakang
Minggu, 26 April 2026 -
Api Lahap Bangunan Pesantren di Palas Lamsel, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Jumat, 24 April 2026 -
Dealer di Lampung Selatan Dibobol Maling, Empat Motor Raib
Jumat, 24 April 2026








