Pemasangan Patok Lahan 77,08 Ha di Bunga Mayang Sempat Mendapat Larangan

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Penolakan pemasangan patok oleh pihak Keamanan PTPN 7 Bunga Mayang, atas upaya masyarakat Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, menduduki lahan seluas 77,08 hekter di lokasi tanaman tebu yang dikuasai PTPN7 Bunga Mayang, nampaknya tidak membuat warga berhenti disitu saja.
BACA: Muchlis Kembali Ke BNNP Lampung: Pemeriksaan Kanwil Bisa Sampai Malam
BACA: Diduga Ikut Berkampanye, Yusuf Kohar Dipanggil Panwaslu Kota Bandar Lampung
Warga dalam hal ini tidak mencari-cari permasalahan, mereka hanya meminta dikembalikannya lahan yang saat ini dikuasai PTPN 7 Bunga Mayang dengan isi tanaman tebu. Pemasangan patok hanya sebagai tanda bila lokasi 77,08 hektare adalah milik masyarakat.
"Kami dari pihak keamanan disuruh (Manajemen PTPN7) kesini, melihat masalah pasang patok, kami melarang tapi masyarakat memaksa tetap pasang patok," jelas Hasirudin, Komandan pos rayon 2 PTPN 7 Bunga Mayang, saat dikonfirmasi dilokasi, Rabu (30/5/2018).
BACA: Dua Oknum PNS Kejari Ditangkap Satresnarkoba, Ini Kata Kajari Bandar Lampung
BACA: KONI Tubaba "Gelagapan" Ditanya Soal Bonus Atlet, Disinyalir Korupsi
Masih kata dia, bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan, selanjutnya sebagai utusan keamanan Hasirudin, akan kembali menyampaikan pesan masyarakat ke pihak manajemen.
"Masyarakat akan mengajak ke Asisten 1 dan akan saya sampaikan ke manajemen," tambah, seraya menaiki kendaraan roda dua miliknya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 -
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025