Masyarakat Negara Batin Duduki Lahan 77,08 Ha di Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Masyarakat Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara menduduki lahan seluas 77,08 hektar dan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 10/SK.U/1989 yang dikuasai PTPN VII Bunga Mayang.
Aksi ratusan masyarakat Desa Negara Batin itu dibawah komando kuasa hukumnya Rozali, SH dan Sahbudin selaku Ketua Sabai Sai (Ormas Sungkai Bunga Mayang) berlangsung di lokasi sengketa pada lahan seluas 77,08 ha, Rabu (30/5/2018).
BACA: APSI Lampung Kena Pungli, DPD RI Prioritaskan Aduan, Ini Alasannya
BACA: Komite III DPD RI Akan Panggil Kemdikbud Terkait Pungutan Pengawas Sekolah
Ketua Sabai Sai, Sahbudin mengatakan, aksi yang dilakukan masyarakat tersebut puncak dari penantian mediasi yang dilakukan pihak Pemkab Lampung Utara dengan pihak perusahaan dan masyarakat belum juga menemui titik terang.
"Selain menduduki lahan 77,8 ha ini masyarakat Desa Negara Batin juga menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 10/SK.U/1989/ karena telah menyesengsarakan masyarakat," ujar Sahbudin.
Pada kesempatan itu, Saipul salah seorang tokoh masyarakat Desa Negara Batin menyatakan bahwa dalam peristiwa mempertahankan hak turun menurun dari nenek moyang itu masyarakat setempat merasa dizholimi. Karena menurutnya pada saat mempertahankan hak mereka itu puluhan masyarakat malah di tahan.
"Kami minta hak kami selaku masyarakat Desa Negara Batin seluas 77,08 hektar yang dirampas dan dikuasai PTPN VII Bunga Mayang untuk dikembalikan," ungkap Saipul.
Dikatakannya, pada saat itu pembuatan HGU di lahan seluas 400 hektar oleh pihak PTPN7 sekarang itu sudah lebih dari 800 ha, dulu disini itu kebun karet saya, dan yang ada kami dimasukan dalam penjara karena dituduh menyerobot lahan perusahaan, sementara ini asli hak kami, ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, Sebagai tanda kalau masyarakat sudah menduduki lahan seluas l 77,08 ha, masyarakat juga akan memasang patok di batas tanah masyarakat desa negara batin ini," lanjut Saipul.
Saipul juga menyampaikan bahwa tanah yang mereka jual dikala itu hanya seluas 400 hektar, tapi pada kenyataannya saat ini lahan HGU tersebut sudah melebihi lahan yang mereka jual.
"Kami saat jual itu hanya menjual tanah hanya 400 ha, tapi HGU sekarang itu sudah lebih dari 800 ha tanah milik warga yang dinyatakan pihak PT milik mereka," katanya.
Ditambahkan Rozali, SH, kuasa hukum masyarakat Desa Negara Batin, Sungkai Utara. Selain menduduki lahan 77,08 ha, masyarakat juga akan memasang patok di batas tanah yang tidak masuk di dalam HGU dan asli milik masyarakat.
BACA: DPRD Lampung Akan Akomodir Aspirasi Rakyat Lewat E-Planning
BACA: Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Pilkada, Polres Lambar Gelar Apel Besar Tiga Pilar
"Kami minta pihak perusahaan untk segera mengembalikan laha dan 77,08 ha dan mau minta pihak perusahaan tidak melaksanakan aktivitasnya," kata Rozali.
Kemudian dia juga meminta kepada masyarakat yang telah mempercayakan dirinya dan fatner kerjanya untuk dapat menahan diri dalam menyikapi masalah lahan milik mereka tersebut.
"Masyarakat jangan ada yang melakukan pengerusakan, dan kita juga sudah pihak perusahaan untuk tidak mengganggu masyarakat apa lagi kalau sampai merusak lahan yang saat masih dalam sengketa," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi: Perbedaan Pilihan Politik Harus Dikelola dengan Baik Jelang Pilkada 2024
Senin, 07 Oktober 2024