• Sabtu, 23 November 2024

Jadi Tahanan BNN, Kalapas Kalianda Diboyong Petugas Sambil Bawa Buku Rekening

Rabu, 30 Mei 2018 - 10.53 WIB
98

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepala Lapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie diboyong dua petugas keluar dari kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu (30/5/2018), pukul 10.20 WIB. Dengan tangan diborgol namun ditutupi baju, dua petugas yang membawa Muchlis Adjie, turut menggenggam sejumlah buku rekening.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Muchlis Adjie akan dibawa ke salah satu Bank di kota Bandar Lampung.

Dalam perkara peredaran narkoba di dalam Lapas Kalianda II A, BNNP telah menetapkan penahanan Muchlis Adjie selaku Kalapas. Penahanan dilakukan BNNP karena Muchlis Adjie mengetahui peredaran barang haram tersebut.

Dalam perjalanan kasus itu, BNNP juga menduga ada sejumlah aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus, tersangka sekaligus narapidana yang menjadi Bandar Narkoba.

Aliran dana tersebut belum dapat dirincikan BNNP secara detail. Namun dalam keterangan resmi Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, sedikitnya ada tiga kali transaksi uang yang ditransfer oleh Marzuli Yunus sebagai duit pelicin.

Baca Juga : Soal Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda, BNNP Periksa Kakanwil Kemenkumham

"Kalian boleh tanya kembali dengan pak Muchlis kebenarannya. Sedikitnya ada tiga kali transaksi duit yang ditransfer ke dalam rekening Muchlis Adjie. Dan ini sedang kami telusuri, berapa. nominalnya," jelas Tagam di ruang aula kantornya, Kamis (24/5/2018).

Setelah ditahan, Muchlis Adjie dijerat dengan pasal 114, dan 132 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

BNNP juga turut mengamankan empat buku rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri milik Muchlis Adjie. Untuk mengetahui aliran dana yang diduga sebagai Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU), BNNP juga menghadirkan penyidik BNN Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik yang dihadirkan berasal dari Direktorat TPPU BNN RI. (Kardo)

Editor :