Ini Alasan Masyarakat Negara Batin Duduki Lahan Tebu 77,08 Ha

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Aktivitas di areal seluas 77,08 ha yang ditanami tebu oleh PTPN VII Bunga Mayang untuk sementara waktu belum bisa berjalan normal karena sedang diduduki masyarakat Negara Batin yang menunggu hasil mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan pihak perusahaan.
Kedatangan ratusan masyarakat itu buntut dari molornya hasil mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan pihak perusahaan yang hingga hari ini belum juga ada kejelasan, Rabu (30/5/2018).
Menurut Sahbudin, dari hasil terakhir rapat bersama di Bukit Randu, Bandar Lampung, disepakati bahwa pihak perusahaan atau PTPN7 akan mengembalikan tanah seluas 77,08 ha milik warga Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Namun sampai bulan April lalu belum juga ada kejelasan, sehingga masyarakat kembali mempertanyakan hal tersebut ke Pemkab Lampung Utara, dan puncaknya pada Rabu (30/5/2018) masyarakat Desa Negara Batin menduduki lahan seluas 77,08 ha.
"Hal itu, karena pada tahun 2008 lalu, sebanyak 24 orang warga yang memiliki lahan malah dilakukan penahanan oleh pihak perusahaan dan dipaksa untuk menandatangani kesepakatan," kata Sahbudin.
Baca Juga : Masyarakat Negara Batin Duduki Lahan..
Masih menurutnya, di dalam kesakitan itu warga yang ditahan dipaksa untuk menandatangani kesepakatan bahwa tanah mereka telah dijual dengan pihak perusahaan.
"Terakhir, pada hari Senin (13/4/2018) diadakan pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang dimediasi oleh pemerintah daerah (Pemda) Lampung Utara, namun pertemuan tersebut terkesan mengulur waktu sehingga masyarakat sepakat menduduki lahan 77,08 ha dan menyatakan sikap mereka bahwa mereka menolak untuk perpanjangan HGU nomor 10/SK.U/1989," ungkapnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025