• Kamis, 28 November 2024

Ini Alasan Masyarakat Negara Batin Duduki Lahan Tebu 77,08 Ha

Rabu, 30 Mei 2018 - 16.55 WIB
229

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Aktivitas di areal seluas 77,08 ha yang ditanami tebu oleh PTPN VII Bunga Mayang untuk sementara waktu belum bisa berjalan normal karena sedang diduduki masyarakat Negara Batin yang menunggu hasil mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan pihak perusahaan.

Kedatangan ratusan masyarakat itu buntut dari molornya hasil mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan pihak perusahaan yang hingga hari ini belum juga ada kejelasan, Rabu (30/5/2018).

Menurut Sahbudin, dari hasil terakhir rapat bersama di Bukit Randu, Bandar Lampung, disepakati bahwa pihak perusahaan atau PTPN7 akan mengembalikan tanah seluas 77,08 ha milik warga Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Namun sampai bulan April lalu belum juga ada kejelasan, sehingga masyarakat kembali mempertanyakan hal tersebut ke Pemkab Lampung Utara, dan puncaknya pada Rabu (30/5/2018) masyarakat Desa Negara Batin menduduki lahan seluas 77,08 ha.

"Hal itu, karena pada tahun 2008 lalu, sebanyak 24 orang warga yang memiliki lahan malah dilakukan penahanan oleh pihak perusahaan dan dipaksa untuk menandatangani kesepakatan," kata Sahbudin.

Baca Juga : Masyarakat Negara Batin Duduki Lahan..

Masih menurutnya, di dalam kesakitan itu warga yang ditahan dipaksa untuk menandatangani kesepakatan bahwa tanah mereka telah dijual dengan pihak perusahaan.

"Terakhir, pada hari Senin (13/4/2018) diadakan pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang dimediasi oleh pemerintah daerah (Pemda) Lampung Utara, namun pertemuan tersebut terkesan mengulur waktu sehingga masyarakat sepakat menduduki lahan 77,08 ha dan menyatakan sikap mereka bahwa mereka menolak untuk perpanjangan HGU nomor 10/SK.U/1989," ungkapnya. (Sarnubi)

Editor :