• Kamis, 28 November 2024

Faktor Ekonomi Dominasi Alasan Perceraian di Tanggamus

Rabu, 30 Mei 2018 - 17.09 WIB
226

Kupastuntas.co, Tanggamus - Faktor ekonomi masih menjadi alasan utama terjadinya perceraian di kabupaten Tanggamus dan Pringsewu. Dan kebanyakan gugatan cerai  (cerai gugat/khulu) diajukan oleh pihak perempuan.

Data Pengadilan Agama Tanggamus tercatat,  pada tahun 2017 di  Kabupaten Tanggamus ada 594 kasus dan di Kabupaten Pringsewu sebanyak 643 kasus gugatan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus.

Dimana kasus perceraian didominasi oleh pasangan muda yang baru memiliki anak satu atau dua anak. Dan faktor ekonomi lemah menjadi alasan terjadinya perceraian dengan jumlah 411 kasus.

"Memang permasalahan ekonomi yang selalu menjadi penyebab utama tingginya penyebab perceraian, rata-rata yang menggugat adalah pihak istri, dan ketika ditanya alasannya karena kurangnya kecukupan ekonomi,” kata Humas Pengadilan Agama Tanggamus, Abdul Baril Basith, Rabu (30/5/2018).

Menurut Abdul, permasalahan ekonomi ini mengakibatkan pasangan suami istri sering bertengkar, dan kondisi ini membuat banyak gugatan cerai tersebut diajukan oleh pihak istri, dengan 777 kasus gugat cerai atau khulu.

"Kasus perceraian ini berawal dari usia perkawinan yang belum matang sehingga wajar kalau penyebab tertinggi angka perceraiannya masih soal ekonomi karena di usia yang belum matang sang suami masih sulit dalam mencari nafkah," katanya.

Faktor penyebab perceraian lainnnya disebabkan oleh ketidakharmonisan dengan 396 kasus.

"Ketidakharmonisan ini banyak penyebabnya, seperti perselingkuhan atau kehadiran orang ketiga dan lain sebagainya," kata Abdul.

Dikatakan Abdul, pihak Pengadilan Agama sendiri dalam setiap kasus gugatan perceraian telah melakukan mediasi kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara kasus gugatan perceraian bahkan disetiap tahapan persidangan sebelum inkrah selalu dimediasikan dahulu. Namun, sampai saat ini baru bisa menekan angka perceraian 10% dari 1.318 kasus yang diajukan ke Pengadilan Agama.

“Kami selalu menyarankan dan memfasilitasi antara kedua belah pihak untuk bermediasi terlebih dahulu, dalam setiap kasus gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama. Namun sampai saat ini baru bisa menekan angka 10% dari sekian banyak kasus,” katanya.

Abdul juga menambahkan, untuk menekan angka tingginya tingkat perceraian perlu keterlibatan pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus ini, apalagi faktor ekonomi yang menjadi alasan utama perceraian di keluarga yang masih terbilang muda tersebut,” kata dia. (Sayuti)

Editor :