Diduga Ikut Berkampanye, Yusuf Kohar Dipanggil Panwaslu Kota Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga ikut berkampanye, Plt. Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar dipanggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung, Rabu (30/05/2018).
Sebelumnya Yusuf Kohar diketahui menghadiri acara buka bersama pasangan calon (Paslon) gubernur nomor urut 1 Ridho-Backtiar pada Jumat (25/05/2018) lalu.
BACA: Panwaslu Mengaku Gerebek Gudang Logistik Cagub Lampung
BACA: Pesawaran Dapat Rp160 Miliar Buat Bangunan Jalan 19 Km dari APBD
BACA: Bukit Pangonan Pringsewu dalam Bingkai Anugerah Pesona Indonesia 2018
Mengenai pemanggilan dirinya oleh Panwaslu, Yusuf mengikuti prosedur hukum yang berlaku, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada panwas mengenai tujuan dirinya hadiri dalam agenda tersebut.
"Yah saya dipanggil untuk datang, yah saya datang, saya sudah jelaskan terkait tujuan saya berada di lokasi tersebut," ungkapnya.
Kohar juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apabila acara buka bersama tersebut merupakan kegiatan kampanye.
"Saya ditelepon untuk menghadiri acara buka bersama, karena itu adalah kerabat, yah saya datang, saya tidak tahu bila itu adalah agenda kampanye," ujarnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Chandra Wansah menerangkan pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi yang mengetahui kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan, "kita sandingkan dengan keterangan dari Plt Walikota Bandar Lampung".
"Nanti kita akan lakukan rapat pleno, setelah itu kita akan pilih saksi-saksi yang memang ada di lokasi, kira-kira hari Jumatah kita akan panggil saksi-saksinya dan kita mintai keterangan mengenai kegiatan teraebut," ujarnya.
BACA: Bulog Lampung Jamin Beras Sachet Sampai ke Semua Kabupaten Kota
BACA: Syeikh Yahya Ajak Pemuda Muslim Indonesia Bantu Palestina dengan Al Quran
BACA: Pugung Raharjo dan Festival Way Kambas Masuk Nominasi API 2018
Chandra juga menjelaskan mengenai acara yang dihadiri oleh Yusuf kohar merupakan agenda kampanye yang dibuat oleh tim sukses dari paslon gubernur nomor urut 1. Dimana dalam SCTP yang di terima dari kepolisian atau Polda, pihaknya langsung menginstruksikan ke jajaran bahwa kegiatan tersebut merupakan acara kampanye, terlepas diisi dengan kegiatan apapun di dalamnya.
"Untuk keterlibatan dari Pak Yusuf Kohar, sementara kita kaji terlebih dahulu dengan menyandingan keterangan pak wali dengan pasal-pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan pilkada. Bahwa kegiatan itu adalah kegiatan kampanye," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kampanye Terakhir, Ardjuno Gebrak Dua Kabupaten
Sabtu, 23 November 2024 -
Tim Badminton Kemenag Lampung Masuk Babak Semifinal Kejuaraan Korpri Cup 2024
Sabtu, 23 November 2024 -
Kunjungi Universitas Teknokrat Indonesia, Siswa SMAN 1 Palas Antusias Pelajari Metaverse
Sabtu, 23 November 2024 -
Akademisi Unila Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berdasarkan Rekam Jejak
Sabtu, 23 November 2024