Berkas Lengkap, Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Curas Kepada Jaksa
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Talang Padang Cabang Tanggamus, Rabu (30/5/2018).
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. mengatakan pelimpahan sesuai surat P21 Kejaksaan Nomor B-198/N.8.16.7/Epp.2/05/2018 tanggal 30 Mei 2018.
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Volanda Azis Saleh, SE. SH.," kata Ipda Mirga Nurjuanda.
Tersangka sebelumnya ditangkap dirumahnya di Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus, Jumat (6/4/18) dinihari pukul 01.00. Setelah buron selama 9 bulan lamanya, berdasarkan laporan korbannya Kamsan (17) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung tanggal 1 Juni 2017.
Dalam perkara tersebut, Polsek Pugung berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kejari Tanggamus Musnahkan Sabu hingga Senjata Tajam
Rabu, 04 Maret 2026 -
Saat Angin Merenggut Rasa Aman di Jalan Pulang
Minggu, 01 Maret 2026 -
Busuk Buah Serang Cabai Kotaagung Timur Tanggamus, Dinas Turunkan Bantuan dan Lakukan Monitoring
Jumat, 27 Februari 2026 -
Reses Sudin di Tanjung Kemala, Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkoba Jadi Fokus Utama
Kamis, 26 Februari 2026









