• Minggu, 29 September 2024

UU Terorisme Disahkan, Polda Siap Tangkap Simpatisan ISIS di Lampung

Senin, 28 Mei 2018 - 14.05 WIB
104

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan, terkait hal itu Polda Lampung akan tetap melakukan pemantauan, bahkan menangkap para simpatisan ISIS yang ada di Lampung.

Hal ini ditegaskan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, Senin (28/5/2018) siang.

"Memang ada aturan yang menyebutkan untuk dapat melakukan penahanan terhadap terduga teroris. Namun dari data itu, kita tidak bisa menahan atau menangkap. Kita butuh bukti permulaan awal," ujarnya.

Ia juga menegaskan, para simpatisan yang tercatat di Lampung, menjadi atensi Polri. Pemantauan itu, kata dia, tak hanya dilakukan Polda, bahkan Mabes Polri.

"Ada pembagian tugasnya juga. Ada yang dimonitor Mabes dan Polda juga. Dan mengenai penahanan, kita masih telusuri, apakah simpatisan itu memenuhi unsur - unsur pidana. Kalau sudah ada, misalnya bukti permulaan awal, kita akan tangkap," terangnya.

Sementara, Polda Lampung menyebutkan ada 101 warga Provinsi Lampung yang terindikasi sebagai simpatisan ISIS. Dari data tersebut, 14 orang terdeportasi, 4 orang narapidana tertentu (napiter), dan 83 diduga sebagai simpatisan.

Lampung masuk dalam lima provinsi dengan tingkat potensi radikalisme cukup tinggi. Lima Provinsi tersebut adalah Bengkulu (58,58%), Gorontalo (58,48%), Sulawesi Selatan (58,42%), Lampung (58,38?), dan Kalimantan Utara (58,30%).

Data ini dipaparkan Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana, di Gedung Serba Guna Unila, Rabu (21/3/2018) silam.

Pemaparan dikatakan Kapolda, berdasarkan survey Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) pada November 2017.

Hasil survei lainnya terhadap pelaku terorisme, menunjukkan bahwa para pelaku tindakan tersebut juga mengenyam pendidikan beragam, yaitu lulusan SMA (63,6%), DO (drop out/dikeluarkan) dari perguruan tinggi (5,5%), dan lulusan perguruan tinggi (16,4%). Strategi penyebaran ideologi radikal yang dilakukan para pelaku melalui komunikasi langsung, perkawinan, kegiatan dakwah, penerbitan buku, jalur pendidikan, dan media internet. (Kardo)

Editor :