• Senin, 25 November 2024

Polres Tuba Jerat Pemalsu BBM Asal Tubaba 6 Tahun Penjara

Senin, 28 Mei 2018 - 20.24 WIB
122

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menggelar konferensi pers tentang keberhasilan mengungkap kasus selama dua pekan, pada pukul 15.15 WIB yang dilaksanakan di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Mapolres setempat. Senin (28/5/2018).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi, Kanit I Satreskrim Iptu Dyvia Ardianto, SIK dan Paur Subbag Humas Ipda Edy Saderi.

Kapolres mengatakan, selama dua pekan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), berhasil mengungkap sebanyak 13 pelaku tindak pidana. Termasuk seorang warga Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang ditangkap saat penggerebekan gudang minyak mentah di Tiyuh Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar beberapa hari lalu.

“8 orang pelaku peredaran gelap Narkotika terdiri dari 6 orang pelaku laki-laki dan 2 pelaku perempuang, 4 orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai curas (pencurian dengan kekerasan) dan 1 orang pelaku pemalsu BBM (bahan bakar minyak),” papar AKBP Raswanto.

Raswanto menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku dalam perkara ini berupa Mobil Daihatsu Granmax warna hitam yang di cat putih nopol BE 9290 BL dan telah diganti plat menjadi B 9785 UKB berikut STNK (surat tanda nomor kendaraan), Senpi (senjata api) Rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi dan Sajam (senjata tajam) dengan panjang sekira 33 cm.

Dan untuk pelaku pemalsu BBM, lanjut Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

“pelaku berinisial TA (30), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang AKBP Raswanto.

BB yang diamankan dari pelaku pemalsu BBM, tambah Raswanto lagi, berupa 3 botol pewarna (pertalite, pertamax dan premiun), 1 karung pelarut warna, 1 jerigen kosong ukuran 20 liter, Mobil Suzuki Pick Up warna hitam BE 9325 QB berikut kunci kontaknya, 10 jerigen yang berisi pertalite campuran, 10 jerigen yang diduga minya tanah dan 5 jerigen premium murni.

“Kapolres menerangkan, berdasarkan keterangan dari pelaku TA, aksi memalsukan BBM ini sudah dilakukan oleh pelaku selama 3 bulan dengan cara mencampur premium murni dengan minyak tanah dan bahan pelarut serta pewarna, untuk menghasilkan pertalite dan pertamax,” tukasnya. (Irawan)

Editor :