• Rabu, 06 November 2024

Polisi Tangkap Pencuri Ulung, Dipenjara 7 Tahun

Senin, 28 Mei 2018 - 22.59 WIB
174

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rizky Pratama (18), ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, di Kota Raja Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Sabtu (26/5) lalu.

Sabtu malam itu, merupakan aksi terakhir Rizky, setelah 16 kali berhasil mencuri barang-barang berharga dari dalam rumah warga. Pria yang masih pengangguran ini bahkan nelat mencuri di rumah tetangganya sendiri, di seputaran wilayah Tanjung Karang Pusat.

Menurut penjelasan, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, Rizky selalu beraksi menggunakan obeng. Rumah yang disasar adalah rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya. Rizky merupakan pencuri ulung.

"Berdasarkan pengecekan data yang ada di kantor kepolisian, nama dia sudah tidak asing lagi. Sudah mencuri 16 kali," ujar Harto.

Harto, menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan Rizky, kerap berhasil. Lantaran sering beraksi di daerah tempat tinggalnya. Sehingga lebih menguasai lokasi dan memahami situasi.

"Kebanyakan aksinya berhasil. Karena memang dia ini sering memantau lokasi tempat dia tinggal. Rumah tetangganya juga digasak," ucap Harto.

Atas perbuatan tersebut, Rizky ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Rizky, lanjut Harto, terpaksa menjalani bulan puasa dan lebaran di dalam sel.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan itu waktu yang lama, sehingga dia akan berbulan puasa di dalam sel," kata Harto.

Harto mengimbau, kepada masyarakat Bandar Lampung, untuk memperhatikan seisi rumah untuk mengantisipasi aksi pencurian. Apabila melihat gelagak orang yang mencurigakan di pekarangan rumah, untuk melaporkannya kepada kepolisian.

"Tentu laporan dari masyarakat sangat kita butuhkan. Apabila ada hal yang nencurigakan, segera laporkan. Akan segera kami tindak. Kunci ganda juga perlu disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan pencuri masuk ke dalam rumah apabila ditinggal pergi," pesan Harto. (Kardo)

Editor :