• Minggu, 29 September 2024

Nanang : Bawaslu Harus Tahu Detail Bahan Kampanye Paslon Hasil Razia

Senin, 28 Mei 2018 - 17.26 WIB
36

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditemukannya bahan kampanye berupa sarung dan jilbab di gudang penyimpanan milik salah satu pasangan calon gubernur nomor urut 3 oleh panwaslu di daerah Bukit Kemuning Lampung Utara pada Jumat (25/5/2018) lalu, menimbulkan polemik. Pasalnya ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fatikhotil Khoiriah mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan pasal 26 PKPU no 4 2017.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono, menjelaskan bahwa ada 2 bahan kampanye yang diperbolehkan yakni bahan kampanye yang difasilitasi KPU dan dari pasangan calon itu sendiri.

Nanang menjelaskan Ada 9 item yang diperkenankan untuk digunakan dalam kampanye yakni, Pakaian, sarung, penutup kepala, payung, gelas air minum, kartu nama yang ukurannya tidak boleh lebih dari 5 X 10.

"Namun yang menjadi permasalahan dalam kasus yang ditemukan saat ini adalah batas dana kampanye 72 milyar, jadi setiap pasangan calon itu tidak boleh menganggarkan dana kampanye lebih dari jumlah dana yang sudah disepakati, apabila melebihi itu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai paslon", jelasnya usai memimpin rapat pleno di Hotel Amersia, Senin (28/05/2018).

Nanang juga menggungkapkan Bawaslu harus tahu persis dengan jumlah sarung atau item apa saja yang diproduksi. Dalam konten pengawasan itu untuk akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

"Misalnya satu paslon mencoba sembilan item, yang dari 9 item itu yang di pakai 3, sarung, jilbab atau peci, selain mengecek harganya 25rb maksimal, bawaslu tidak boleh berhenti hanya sampai di situ, bawaslu harus mengecek jumlah, misalnya diproduksi untuk 15 kabupaten kota, kemudian berapa jumlah gudangnya, bawaslu punya kewajiban memiliki jumlah nominal 9 item yang diproduksi itu" ujarnya.

Nanang juga menambahkan bahwa semua keputusan yang dilakukan bawaslu harus dilakukan pengkajian yang mendalam terlebih dahulu.

"Misalnya harga pasarannya, untuk semua jenis tipe barang yang di dapatkan, kemudian sampaikan semuanya ke publik, artinya apa yang di sampaikan bawaslu itu harus kuantitatif", Ujarnya.

"kedepan KPU dengan Bawaslu akan mengadakan pertemuan, agar tidak terjadi fitnah", tambahnya.

Disisi lain Ketua bawaslu Fatikhotil Khoiriah mengungkapkan, hari ini pihaknya mengundang pemilik gudang untuk dimintai keterangan terkait barang tersebut dan tidak menuntut kemungkinan pihaknya akan melakukan pengecekan harga barang-barang tersebut di pasar.

"Untuk memastikan ini merupakan sebuah pelanggaran atau bukan, sesuai agenda hari ini kita akan panggil pemilik gudang, dan kita juga akan melakukan pengecekan terkait harga barang yang dibawa sebagai sample", kata dia. (Sule)

 

 

Editor :