Sidak Plaza Bandar Jaya BPOM Lampung Sita Ratusan Produk Makanan Berbahaya
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung sita ratusan bungkus produk bahan makanan berbahaya di Plaza Bandar Jaya Lampung Tengah.
Sitaan ini hasil inspeksi mendadak (sidak) BPOM Lampung, bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan serta pihak kepolisian Resort Lampung Tengah.
"Hari ini kita amankan ratusan bungkus produk bahan makanan berbahaya dari Plaza Bandarjaya,"kata Kepala BPOM Lampung Syamsuliani.
Syamsuliani menerangkaN ratusan produk tersebut terdiri dari garam blank merek Jago sebanyak 34 bungkus ukuran 1kg, serta 540 bungkus garam merek Rajawali.
Dari 34 sampel garam blang terdapat 6 produk berbahaya mengandung rhodamin B dan 2 mengandung boraks.
"Semua bahan tadi kita sita agar tidak beredar kembali di masyarakat. Dan ini juga akan kita tindak lanjuti dari mana sumber bahan berbahaya ini,"ujarnya.
Sementara Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lamteng Iptu Yovie mengatakan langkah yang akan diambil kepolisian terkait temuan itu ialah melakukan tindakan umum.
"Pertama kita akan lakukan sosialisasi, selanjutnya pembinaan, apabila pembinaan tidak bisa maka kita akan ambil tindakan hukum,"ucapnya.
Selain ke Plaza Bandar Jaya, tim gabungan BPOM juga melakukan sidak ke sejumlah pusat pertokoan modern di Lamteng seperti Chandra Depstore dan juga PB Swalayan.
Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Tengah, imbau masyarakat cermat dalam membeli produk.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskes Hairul Azman menyebutkan, hal itu dianggap perlu guna mencegah terjadinya konsumsi produk makanan mengandung bahan berbahaya.
"Masyarakat harus cermat, cek dulu kadaluarsanya, kandungan makanan, izin produk," kata Hairul Azman, di sela sidak bersama BBPOM Lampung di Pasar Bandar Jaya, Jumat (25/5/2018).
Tak hanya itu, Diskes juga lanjut Hairul, mengimbau masyarakat melakukan pengaduan jika ditemukan produk berbahaya.
"Kita ada email pengaduan di diskeslamteng11@yahoo.co.id, kalau ada keluhan atau temuan produk berbahaya maka akan kita tindaklanjuti," bebernya. (Adi)
Berita Lainnya
-
Terpilih Aklamasi, Musa Ahmad Kembali Pimpin Golkar Lampung Tengah
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Janji Uang Gaib Berujung Meja Hijau, Dukun Palsu di Lamteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Dua Prajurit TNI Gagalkan Aksi Penjambretan di Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya
Rabu, 04 Februari 2026









