• Rabu, 25 Desember 2024

PUPR Tubaba Akan Bangun Jalan dan Jembatan dari DAK Senilai Rp80 Miliar

Minggu, 27 Mei 2018 - 15.26 WIB
159

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat terus membangun fasilitas jalan dan jembatan. Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, 70 persen kegiatan akan diimplementasikan di wilayah utara Kabupaten Tubaba.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tubaba Iwan Mursalin melalui Baharuddin Kabid Bina Marga belum lama ini mengatakan, Pemerintah Pusat mengucurkan dana senilai Rp80 miliar yaitu DAK bidang infrastruktur pada tahun anggaran 2018 ini. Dana sebesar itu akan dipergunakan untuk keperluan pembangunan jalan dan jembatan yang merupakan program prioritas Pemda Tubaba.

BACA: Bukit Pangonan Pringsewu dalam Bingkai Anugerah Pesona Indonesia 2018

BACA: Bulog Lampung Jamin Beras Sachet Sampai ke Semua Kabupaten Kota

BACA: Syeikh Yahya Ajak Pemuda Muslim Indonesia Bantu Palestina dengan Al Quran

"Ada 80 miliar DAK. Dari senilai itu, 70 persen dilaksanakan di wilayah utara Kabupaten Tubaba di enam kecamatan wilayah seberang," ungkap Baharuddin kemarin.

Ia menambahkan, DAK bidang infrastruktur tersebut nantinya akan dibangun pada sejumlah ruas jalan dan jembatan." Ya, khusus untuk jalan dan jembatan. Jembatan yang akan dibangun ada sekitar 18 uniy di wilayah Utara, di wilayah selatan ada 3 jembatan. Jembatan pendek itu atau disebut box culvert, rata-rata jembatan yang ada ini memang sudah harus dibongkar karena sudah tua bahkan sudah ada yang ambrol," terang Bahar.

Dirinya menjelaskan, pada pemetaan ruas jalan maupun titik jembatan yang akan dibangun adalah urusan pemerintahan pusat selaku pemberi dana. Dinas PUPR Kabupaten Tubaba, kata dia, hanya berwenang mengusulkan dan melakukan proses pembelanjaan tanpa harus mengubah titik lokasi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah pusat.

BACA: Pugung Raharjo dan Festival Way Kambas Masuk Nominasi API 2018

BACA: IWO Lamtim Kembali Bagi Takjil dan Sembako

BACA: Polsek Way Jepara Gelar Pengamanan Jalintim

"Jadi, DAK merupakan anggaran yang tidak bisa dirubah lagi. Kita kan usulkan ke pusat beberapa ruas jalan yang sudah dilakukan perencanaan, ya hampir semua ruas jalan kita usulkan. Yang menentukan ruas jalannya yaitu Pemerintah Pusat, kita di daerah hanya melakukan tender, kontrak dan lain sebagainya," tutur dia.

Sementara, lanjut Bahar, untuk menangani usulan usulan masyarakat misalkan jalan lingkungan di perkampungan, Pemerintah Daerah harus memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memang kegunaannya untuk kegiatan-kegiatan kecil tersebut."Makanya kalau PUPR tidak ada DAU, maka usulan usulan masyarakat tidak bisa ter-cover. Alhamdulillah masih ada DAU, jadi kita masih bisa merealisasikan infrastruktur apa yang diusulkan oleh masyarakat," pungkasnya. (Irawan)

Editor :