Komite III DPD RI Akan Panggil Kemdikbud Terkait Pungutan Pengawas Sekolah
Minggu, 27 Mei 2018 - 15.52 WIB
34
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menindaklanjuti pertemuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) bersama Anggota Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Lampung dan Pemerintah kota dan provinsi Lampung di ruang rapat kerja walikota Bandar Lampung, pada Jumat (25/05/2018), Ketua Komite 3 DPD RI akan memanggil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) dalam waktu dekat.
Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengungkapkan bahwa peran pengawas sekolah dalam dunia pendidikan sangatlah penting dalam membangun dan juga men-support sistem pendidikan yang ada di lampung. Pihaknya juga menilai peningkatan kompetensi dan juga meningkatkan kualitas pengawas sekolah dan madrasah merupakan kunci strategis yang akan berdampak pada kemajuan pendidikan.
BACA: Syeikh Yahya Ajak Pemuda Muslim Indonesia Bantu Palestina dengan Al Quran
BACA: Pugung Raharjo dan Festival Way Kambas Masuk Nominasi API 2018
BACA: IWO Lamtim Kembali Bagi Takjil dan Sembako
"Terlebih tugas dan tanggung jawab petugas pengawas sekolah itu untuk me-monitoring dan mengontrol perkembangan serta kinerja disetiap sekolah. Dan menurut saya upgreding dalam peningkatan mutu tim pengawas semata-mata untuk meningkatkan kualitas pengawas sekolah, dan ini memang tugas dari pemerintah pusat", ungkapnya.
Fahira juga menjelaskan peningkatan kompetensi dan kualitas pengawas sekolah merupakan tugas dari pemerintah, dalam menanggung pembiayaan dalam pelaksaan program peningktan pengawas sekolah, dan juga penyelenggaraan pengukuhan pengawas dalam kompetensi pengawas sekolah harusnya telah disiapkan oleh instansi terkait.
"Saya berharap kepada bapak/ibu tidak perlu khawatir, karena berdasaekan hukum sudah sepatutnya fasilitas dalam peningkatan kemapauan ini ditanggung pula oleh negara" ungkapnya.
Intinya lanjut Fahira, setelah sepulang dari lampung, Kita akan langsung memanggil Kemendikbud untuk memastikan hal-hal yang di sampaikan APSI.
Pihaknya menuturkan, dirinya khawatir mengenai hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan tidak menyusun strategis dalam sosialisasi tentang perubahan mekanisme. Sehingga tidak kepastian hukum khususnya kepada kepala sekolah dan juga kementerian dinilai tidak memberikan jawaban yang cukup mengenai keluhan dan pertanyaan yang di sampaikan oleh pengawas sekolah.
BACA: Polsek Way Jepara Gelar Pengamanan Jalintim
BACA: PUPR Tubaba Akan Bangun Jalan dan Jembatan dari DAK Senilai Rp80 Miliar
BACA: APSI Lampung Kena Pungli, DPD RI Prioritaskan Aduan, Ini Alasannya
"Ini akan kita perjuangkan, komite III dan BAP akan memanggil kemntrian pendidikan dan kebudayaan untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebab pada dasarnya ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusaat dalam hal ini kementrian pendidikan dan kebudayaan," tutupnya.
Sebelumnya Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Lampung mengirimkan surat aduan kepada DPD RI mengenai adanya pungutan biaya dalam pengukuhan kompetensi pengawas sekolah/madrasah di berbagai temapat yang ada di Lampung. Dimana seharusnya penyelebggaraan pengukuhan kompetensibtersebut ditanggung oleh pemerintah pusat, provinsi maupun daerah kabupaten kota. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kampanye Terakhir, Ardjuno Gebrak Dua Kabupaten
Sabtu, 23 November 2024 -
Tim Badminton Kemenag Lampung Masuk Babak Semifinal Kejuaraan Korpri Cup 2024
Sabtu, 23 November 2024 -
Kunjungi Universitas Teknokrat Indonesia, Siswa SMAN 1 Palas Antusias Pelajari Metaverse
Sabtu, 23 November 2024 -
Akademisi Unila Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berdasarkan Rekam Jejak
Sabtu, 23 November 2024