Menindaklanjuti Surat Aduan APSI, Tim BAP DPD RI Gelar Rapat di Pemkot Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menindaklanjuti surat aduan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) terkait biaya kegiatan penguatan pengawas sekolah/madrasah di Kota Bandar Lampung, Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI masa sidang V tahun sidang 2017-2018 mengelar rapat kerja di ruang rapat wali kota, Jumat (25/05/2018).
Dalam surat nomor 04/APSI/-BL/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditandatangani langsung oleh ketua Heri Wijaya dan sekretaris Zakaria, membahas mengenai biaya kegiatan penguatan pengawas sekolah/madrasah dan menanyakan beberapa hal sebagai berikut.
BACA: BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan PIPP RS Se-Lampung, Ada Apa?
BACA: Ombudsman: Standar Pelayanan Pemkab Lamtim Meningkat
BACA: Soal Tambang Pasir Ilegal di Lamtim, Polisi Masih Selidiki
Pertama terkait untuk mengikuti program penguatan kompetensi pengawasan sekolah atau madrasah dengan pola 61 jam pelajaran masih harus dibebani dengan biaya mandiri atau dari pengawas sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Pengawas sekolah/madrasah dari kabupaten kota di luar kota Bandar Lampung ada yang harus membayar secara mandiri sebesar Rp3 juta per orang. Untuk itu APSI Bandar Lampung mempertanyakan apakah pengawas sekolah/madrasah harus membiayai sendiri untuk mengikuti program tersebut.
APSI Bandar Lampung juga mempertanyakan apakah para pengawas sekolah/madrasah yang telah atau pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan pengawas sekolah dengan jumlah jam Diklat sebanyak 358 jam pelajaran harus mengikuti program penguatan kompetensi pengawas sekolah atau Madrasah dengan pola 61 jam pelajaran.
Pungutan biaya di Kota Metro dan Kabupaten Pesawaran tidak disertai dengan adanya edaran berupa surat resmi dari instansi atau penyelenggara kegiatan yang menyatakan tentang biaya yang harus ditanggung oleh pengawas sebagai peserta pelatihan dan ketentuan lainnya melainkan hanya berupa penjelasan lisan.
BACA: Kapolda Beberkan Cara Menjaga Keamanan Masyarakat Lampung
BACA: Danrem 043 Gatam: Anggota TNI Terlibat Politik Pecat!
BACA: Cabup Samsul Hadi Janji Naikkan Insentif Tenaga Honorer Setara UMK
"Hal ini kami pertanyakan legalitas kegiatan tersebut mengingat semangat good and clean government yang telah dicanangkan oleh pemerintah Jokowi JK," jelas ketua APSI dalam surat aduan yang disampaikan ke pada Dewan Perwakilan Daerah RI.
Dalam rapat yang diselenggarakan hari ini dihadiri 11 anggota BAP DPD RI diantaranya Ahmad Sadeli Karim DPD provinsi Banten, Novita Anakotta (Maluku), Andi Surya (Lampung) Fahira Idris (DKI Jakarta), Daryati Uteng (Jambi), Bahar Buasan (Kepulauan bangka belitung), Pdt. Carles Simaremare (Papua) Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Abdurrahman Abubakar Bahdim (Gorontalo), Shaleh Muhamad Aldjufri (Sulawesi Tengah) dan Mamberob Yosefhus Rumakiek. (Papua Barat).
Selain itu dari pihak pemkot dihadiri oleh Asisten I Sukarma Wijaya, Plt Bappeda Khaidarmansyah, Kadiskominfo Sahril Alam, dan Inspektur Kota Bandar Lampung Muhammad Umar dan seleuruh pengurusan APSI baik dari Kota Bandar Lampung maupun kabupaten. Se-provinsi Lampung. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kampanye Terakhir, Ardjuno Gebrak Dua Kabupaten
Sabtu, 23 November 2024 -
Tim Badminton Kemenag Lampung Masuk Babak Semifinal Kejuaraan Korpri Cup 2024
Sabtu, 23 November 2024 -
Kunjungi Universitas Teknokrat Indonesia, Siswa SMAN 1 Palas Antusias Pelajari Metaverse
Sabtu, 23 November 2024 -
Akademisi Unila Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berdasarkan Rekam Jejak
Sabtu, 23 November 2024