• Selasa, 24 Desember 2024

Awas! Paslonkada Ketahuan Bagi-bagi THR Bakal Dipidana

Jumat, 25 Mei 2018 - 09.18 WIB
37

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) tidak memperkenankan pasangan calon (paslon) kepala daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun ke masyarakat.

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pemberian THR itu ditujukan untuk para pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja dan bukan dari paslon.

“Tidak boleh itu, baik itu Paslon bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur memberikan THR ke masyarakat, baik bentuk uang maupun sembako. Kalau paslon ingin membagikan takjil (makanan untuk berbuka puasa) itu tidak masalah,” kata Rahmat, Kamis (24/5/2018).

“Kalau paslon itu mempunyai perusahaan dan memiliki para pekerja, itu baru tidak masalah, silakan saja. Karena dia pengusaha dan memiliki kewajiban memberikan THR ke para pekerjanya,” tegasnya.

Jika nantinya ditemukan adanya pembagian THR dari para pasangan calon kepala daerah, maka pihaknya akan memperkarakannya. Karena hal tersebut masuk dalam bagian kampanye politik uang (money politics) dan termaksud dalam tindak pidana pemilu.

“Nanti akan kita perkarakan kalau ada hal demikian. Bahkan masuk ke dalam sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Lampung untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politics dari paslon pasca persiapan menuju pilkada 27 Juni 2018.

“Makanya kami sering mengumpulkan dan mensosialisasikan ke Bawaslu provinsi untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politics dari paslon. Jangan sampai nanti adalagi pembagian susu ataupun gula di Lampung. Itu sudah kita minta untuk dihentikan, bahkan kita sita,” ucapnya. (Oscar/Tampan).

Editor :