Soal Tambang Pasir Ilegal di Lamtim, Polisi Masih Selidiki

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, mengaku sedang melakukan penyelidikan terkait adanya penambangan pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai. Hal itu ia sampaikan menanggapi pemberitaan pada sejumlah media online yang kembali menyoroti maraknya penambangan pasir di wilayah tersebut.
“Masalah itu sedang kita selidiki. Jadi apa hasilnya nanti, pasti kita infokan. Kemudian untuk oknum yang diduga terlibat, saya baru dengar ini. Jadi nanti satuan yang bertugas untuk internal Polri akan menyelidiki,” ujarnya, Kamis (24/05/2018).
BACA: Terkesan Asal-Asalan, Pembangunan Jalan di Pesibar Nabrak Rumah Warga
BACA: Kemacetan Lalin di Jalinbar Terjadi Akibat Pohon Tumbang
Fakta yang terungkap, lokasi penambangan pasir berada di Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai. Sementara desas-desus yang santer berembus di lapangan, guna mengamankan aktifitas penambangan itu, diduga dibekingi oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Labuhan Maringgai.
"Satu pengusaha dipungut Rp200 ribu per bulan. Uangnya disetorkan ke oknum yang juga diduga memungut setoran dari alat berat yang dipakai sebesar Rp6000 ribu per jam. Oknum itu juga sebagai pemasok solar untuk alat berat," ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber, kegiatan ini sudah lama mendapat penolakan dari masyarakat. Bahkan, bila pemerintah dan penegak hukum tidak segera mengambil langkah tepat terkait tambang pasir ini, maka warga mengancam akan menghentikan paksa dengan memakai cara kekerasan.
Sebelumnya, oknum anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga diduga membekingi penambangan pasir di wilayah tersebut. Hal ini terlihat saat wartawan dari beberapa media mendatangi lahan penambangan pasir, Selasa (22/05/2018).
BACA: Sejak 2017 Mobil Adminduk Terus Bergerak Layani Warga Lamtim
BACA: Pemkab Lampung Timur Gelar Bimtek Aplikasi SIM Gaji
Saat itu, awak media bermaksud melakukan wawancara dengan pemilik lahan berinisial TR. Namun, TR langsung pergi dengan alasan hendak memanggil perangkat desa. Menurut TR, hanya perangkat Desa yang mengerti dan tahu tentang izin usaha penambangan pasir itu.
Tidak berapa lama, TR kembali tetapi bukan dengan perangkat desa, melainkan bersama puluhan orang yang mengaku dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Selanjutnya, saat wartawan hendak meminta konfirmasi kepada kepala desa, tiba-tiba beberapa orang anggota LSM GMBI mencoba menghalangi dan mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Tiga Dapur SPPG di Lamtim Dihentikan Sementara, Dandim Tekankan Pengawasan Ketat
Selasa, 30 September 2025