Soal Tambang Pasir Ilegal di Lamtim, Polisi Masih Selidiki
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, mengaku sedang melakukan penyelidikan terkait adanya penambangan pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai. Hal itu ia sampaikan menanggapi pemberitaan pada sejumlah media online yang kembali menyoroti maraknya penambangan pasir di wilayah tersebut.
“Masalah itu sedang kita selidiki. Jadi apa hasilnya nanti, pasti kita infokan. Kemudian untuk oknum yang diduga terlibat, saya baru dengar ini. Jadi nanti satuan yang bertugas untuk internal Polri akan menyelidiki,” ujarnya, Kamis (24/05/2018).
BACA: Terkesan Asal-Asalan, Pembangunan Jalan di Pesibar Nabrak Rumah Warga
BACA: Kemacetan Lalin di Jalinbar Terjadi Akibat Pohon Tumbang
Fakta yang terungkap, lokasi penambangan pasir berada di Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai. Sementara desas-desus yang santer berembus di lapangan, guna mengamankan aktifitas penambangan itu, diduga dibekingi oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Labuhan Maringgai.
"Satu pengusaha dipungut Rp200 ribu per bulan. Uangnya disetorkan ke oknum yang juga diduga memungut setoran dari alat berat yang dipakai sebesar Rp6000 ribu per jam. Oknum itu juga sebagai pemasok solar untuk alat berat," ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber, kegiatan ini sudah lama mendapat penolakan dari masyarakat. Bahkan, bila pemerintah dan penegak hukum tidak segera mengambil langkah tepat terkait tambang pasir ini, maka warga mengancam akan menghentikan paksa dengan memakai cara kekerasan.
Sebelumnya, oknum anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga diduga membekingi penambangan pasir di wilayah tersebut. Hal ini terlihat saat wartawan dari beberapa media mendatangi lahan penambangan pasir, Selasa (22/05/2018).
BACA: Sejak 2017 Mobil Adminduk Terus Bergerak Layani Warga Lamtim
BACA: Pemkab Lampung Timur Gelar Bimtek Aplikasi SIM Gaji
Saat itu, awak media bermaksud melakukan wawancara dengan pemilik lahan berinisial TR. Namun, TR langsung pergi dengan alasan hendak memanggil perangkat desa. Menurut TR, hanya perangkat Desa yang mengerti dan tahu tentang izin usaha penambangan pasir itu.
Tidak berapa lama, TR kembali tetapi bukan dengan perangkat desa, melainkan bersama puluhan orang yang mengaku dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Selanjutnya, saat wartawan hendak meminta konfirmasi kepada kepala desa, tiba-tiba beberapa orang anggota LSM GMBI mencoba menghalangi dan mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Ratusan Petani Singkong di Lamtim Demo, Ketua DPRD Ancam Tutup Perusahaan Sementara
Senin, 23 Desember 2024 -
Jenazah Tanpa Busana Ditemukan Warga Mengapung di Irigasi Taman Sari Lampung Timur
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Korban Banjir Rob di Margasari Lamtim Ngeluh Bantuan Pemerintah Tidak Merata
Jumat, 20 Desember 2024 -
Dilema Penambang Pasir Ilegal di Sukorahayu Lamtim, Diantara Kebutuhan Hidup dan Was-was dengan Aparat
Selasa, 17 Desember 2024