Penyidik BNNP Lampung Tolak Surat Permohonan Kanwil Kemenkum HAM

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menolak surat permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Lampung.
Surat itu berisi permintaan untuk tidak menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda nonaktif Muchlis Adjie. Hal ini disampaikan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, Kamis (24/5/2018).
"Penyidik menolak permintaan dari Kawil itu. Kemarin surat itu sudah sampai, dan kami diskusikan. Akhirnya, kami tolak," ujar Tagam.
Penolakan itu, ujar Tagam, bukan tanpa alasan. Ia juga menyatakan, penolakan itu terjadi bukan berdasarkan keputusannya sendiri sebagai orang nomor satu di BNNP.
"Oh, itu bukan keputusan saya. Penolakan itu berdasarkan subjektif penyidik, ada alasan-alasannya," sebut Tagam.
"Alasan penyidik menolak, karena penyidik pernah menemukan kesulitan dari pihak Kanwil Kemenkum HAM Lampung. Terkait, permintaan telepon seluler yang tidak diberikan, rekamanan CCTV di Lapas Kalianda yang sudah diedit," tambahnya.
Atas pertimbangan itu, sambung Tagam, Muchlis Adjie resmi ditahan. Sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 114, dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pak Muchlis Adjie resmi kami tahan. Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 dan 132," tandas Tagam. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025