Ombudsman : Pelayanan Publik Pringsewu Lambat, Ini Penyebabnya

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM - PTSP) Pringsewu mengakui penyebab lambatnya proses perizinan karena belum menerapkan Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang PTSP daerah.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pringsewu Ahmad Fadoli mengatakan sebenarnya proses izin bisa dilakukan secepat mungkin sesuai dengan SOP yang ada tapi dengan catatan pegawai dari dinas teknis terkait berkantor satu atap di Perizinan.
"Ruangan pegawai sudah disiapkan tinggal SDM-nya," kata Fadoli, Kamis (24/5/2018).
Menurut Fadoli, selama ini yang menjadi kendala Dinas Perizinan harus menunggu rekomendasi dari dinas terkait lainnya. Dia mencontohkan untuk izin buka tempat praktek dokter atau tenaga medis harus menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
"Yang berkaitan dengan perizinan secara keseluruhan melibatkan 13 OPD, jika masing masing OPD menempatkan tenaga tekhnisnya disini maka proses izin akan cepat selesai," ujar dia.
Dikatakannya, saat ini Pemkab Pringsewu tinggal menindak lanjuti penerapan Permendagri No 138 tahun 2017.
"Kemungkinan akhir tahun ini sudah bisa diterapkan sebab perlu juga dibahas aturan untuk teknis, gaji, kewenangan, serta siapa penanggungjawabnya," tukasnya.
Untuk diketahui, selama ini banyak pihak yang mengeluhkan lambatnya proses pengurusan izin di Kabupaten Pringsewu. Selain itu sesuai penilaian Ombudsman tentang pelayanan publik, Pringsewu masuk zona merah atau sedikit diatas Papua. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025