Ombudsman : Pelayanan Publik Pringsewu Lambat, Ini Penyebabnya
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM - PTSP) Pringsewu mengakui penyebab lambatnya proses perizinan karena belum menerapkan Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang PTSP daerah.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pringsewu Ahmad Fadoli mengatakan sebenarnya proses izin bisa dilakukan secepat mungkin sesuai dengan SOP yang ada tapi dengan catatan pegawai dari dinas teknis terkait berkantor satu atap di Perizinan.
"Ruangan pegawai sudah disiapkan tinggal SDM-nya," kata Fadoli, Kamis (24/5/2018).
Menurut Fadoli, selama ini yang menjadi kendala Dinas Perizinan harus menunggu rekomendasi dari dinas terkait lainnya. Dia mencontohkan untuk izin buka tempat praktek dokter atau tenaga medis harus menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
"Yang berkaitan dengan perizinan secara keseluruhan melibatkan 13 OPD, jika masing masing OPD menempatkan tenaga tekhnisnya disini maka proses izin akan cepat selesai," ujar dia.
Dikatakannya, saat ini Pemkab Pringsewu tinggal menindak lanjuti penerapan Permendagri No 138 tahun 2017.
"Kemungkinan akhir tahun ini sudah bisa diterapkan sebab perlu juga dibahas aturan untuk teknis, gaji, kewenangan, serta siapa penanggungjawabnya," tukasnya.
Untuk diketahui, selama ini banyak pihak yang mengeluhkan lambatnya proses pengurusan izin di Kabupaten Pringsewu. Selain itu sesuai penilaian Ombudsman tentang pelayanan publik, Pringsewu masuk zona merah atau sedikit diatas Papua. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Penampakan Buaya Putih Gegerkan Warga Sukoharjo Pringsewu
Rabu, 03 Desember 2025 -
Pringsewu Dorong Penandaan Digital PKH: Transparansi Tanpa Stigma
Kamis, 27 November 2025 -
Bupati Pringsewu Apresiasi Atlet Peraih Tiga Emas ISG 2025, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Daerah
Selasa, 25 November 2025 -
Bupati Pringsewu Apresiasi Atlet Peraih Tiga Emas ISG 2025, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Daerah
Selasa, 25 November 2025









