Nekat Curi Motor Teman, Pemuda Way Kanan Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan – Hortono (27) warga Kampung Way Tawar, Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan nekat mencuri motor milik rekanya sendiri, Kamis (24/5/2018).
Pelaku meminjam motor Honda Vario BE 3606 WM milik korban dengan alasan untuk membeli pulsa. Namun setelah ditunggu 1x24 jam, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban Fazar Julian (20). Korban pun segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Pakuon Ratu, Iptu Refki Bashori mengatakan tersangka ditangkap di daerah Lampung Utara.
"Tersangka sudah kabur ke kabupaten lain dan berhasil kami amankan berikut sepeda motor milik korban," tegas Kapolsek, Kamis (24/5/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Resmen Kadapi Daftarkan Diri Sebagai Calon Ketua DPD PAN Way Kanan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Polres Way Kanan Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Dua Titik
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keluarga Nilai Kematian Anggota Polres Way Kanan Janggal, Kapolres: Sejak Awal Ditawarkan Otopsi
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pemkab Way Kanan Distribusikan 4.480 Tabung Gas LPG 3 Kg dalam Operasi Pasar Selama Seminggu
Senin, 10 Maret 2025