Nekat Curi Motor Teman, Pemuda Way Kanan Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan – Hortono (27) warga Kampung Way Tawar, Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan nekat mencuri motor milik rekanya sendiri, Kamis (24/5/2018).
Pelaku meminjam motor Honda Vario BE 3606 WM milik korban dengan alasan untuk membeli pulsa. Namun setelah ditunggu 1x24 jam, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban Fazar Julian (20). Korban pun segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Pakuon Ratu, Iptu Refki Bashori mengatakan tersangka ditangkap di daerah Lampung Utara.
"Tersangka sudah kabur ke kabupaten lain dan berhasil kami amankan berikut sepeda motor milik korban," tegas Kapolsek, Kamis (24/5/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025