Modus Tempel Stiker, Dua Pemuda Way Kanan Ini Peras Supir Truk Rp500.000
Kupastuntas.co, Way Kanan – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan dua orang pelaku dugaan pemerasan supir mobil di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) wilayah setempat.
RS (23) Warga Kampumg Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, dan DA (23) warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ditangkap setelah memaksa korban Tugino (49), supir truk mengeluarkan uang Rp500 ribu saat tengah melintas di Jalinsum Kampung Karang Umpu.
Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi mengatakan korban yang membawa mobil colt diesel BE 9045 GS dipaksa berhenti oleh 2 orang tidak dikenal mengendarai motor Honda grand warna hitam. Pelaku meminta korban untuk ikut dalam anggota BN dan membayar uang registrasi sebesar Rp500 ribu.
"Kamu harus ikut anggota BN dengan membayar registrasi pendaftaran uang Rp500.000," ujar Kapolres seraya mengikuti perkataan pelaku.
"Setelah pelapor memberikan uang Rp500.000. Kedua pelaku tersebut menempelkan stiker warna merah dengan tulisan BN di mobilnya. Setelah menempel stiker, pelaku mengatakan registrasi telah selesai dan Pelapor diperbolehkan jalan," tegas Kapolres, Rabu (23/5/2018).
Kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian di rumahnya masing-masing. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa uang Rp400 ribu diamankan di Mapolres Way Kanan.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 bulan,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025









