Modus Tempel Stiker, Dua Pemuda Way Kanan Ini Peras Supir Truk Rp500.000

Kupastuntas.co, Way Kanan – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan dua orang pelaku dugaan pemerasan supir mobil di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) wilayah setempat.
RS (23) Warga Kampumg Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, dan DA (23) warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ditangkap setelah memaksa korban Tugino (49), supir truk mengeluarkan uang Rp500 ribu saat tengah melintas di Jalinsum Kampung Karang Umpu.
Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi mengatakan korban yang membawa mobil colt diesel BE 9045 GS dipaksa berhenti oleh 2 orang tidak dikenal mengendarai motor Honda grand warna hitam. Pelaku meminta korban untuk ikut dalam anggota BN dan membayar uang registrasi sebesar Rp500 ribu.
"Kamu harus ikut anggota BN dengan membayar registrasi pendaftaran uang Rp500.000," ujar Kapolres seraya mengikuti perkataan pelaku.
"Setelah pelapor memberikan uang Rp500.000. Kedua pelaku tersebut menempelkan stiker warna merah dengan tulisan BN di mobilnya. Setelah menempel stiker, pelaku mengatakan registrasi telah selesai dan Pelapor diperbolehkan jalan," tegas Kapolres, Rabu (23/5/2018).
Kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian di rumahnya masing-masing. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa uang Rp400 ribu diamankan di Mapolres Way Kanan.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 bulan,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Jembatan Way Giham Way Kanan Rusak, Kendaraan Berat Dibatasi 28 Ton
Rabu, 08 Oktober 2025 -
ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Coba Temui Bupati OKI
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Susun Aturan Baru, Pastikan Belanja Tidak Terduga Lebih Transparan
Senin, 06 Oktober 2025