Modus Tempel Stiker, Dua Pemuda Way Kanan Ini Peras Supir Truk Rp500.000

Kupastuntas.co, Way Kanan – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan dua orang pelaku dugaan pemerasan supir mobil di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) wilayah setempat.
RS (23) Warga Kampumg Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, dan DA (23) warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ditangkap setelah memaksa korban Tugino (49), supir truk mengeluarkan uang Rp500 ribu saat tengah melintas di Jalinsum Kampung Karang Umpu.
Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi mengatakan korban yang membawa mobil colt diesel BE 9045 GS dipaksa berhenti oleh 2 orang tidak dikenal mengendarai motor Honda grand warna hitam. Pelaku meminta korban untuk ikut dalam anggota BN dan membayar uang registrasi sebesar Rp500 ribu.
"Kamu harus ikut anggota BN dengan membayar registrasi pendaftaran uang Rp500.000," ujar Kapolres seraya mengikuti perkataan pelaku.
"Setelah pelapor memberikan uang Rp500.000. Kedua pelaku tersebut menempelkan stiker warna merah dengan tulisan BN di mobilnya. Setelah menempel stiker, pelaku mengatakan registrasi telah selesai dan Pelapor diperbolehkan jalan," tegas Kapolres, Rabu (23/5/2018).
Kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian di rumahnya masing-masing. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa uang Rp400 ribu diamankan di Mapolres Way Kanan.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 bulan,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Resmen Kadapi Daftarkan Diri Sebagai Calon Ketua DPD PAN Way Kanan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Polres Way Kanan Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Dua Titik
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keluarga Nilai Kematian Anggota Polres Way Kanan Janggal, Kapolres: Sejak Awal Ditawarkan Otopsi
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pemkab Way Kanan Distribusikan 4.480 Tabung Gas LPG 3 Kg dalam Operasi Pasar Selama Seminggu
Senin, 10 Maret 2025