• Selasa, 19 November 2024

DPRD Metro Sosialisasi Perda di Lima Kecamatan, Ini Kata Anna Morinda

Kamis, 24 Mei 2018 - 19.49 WIB
90

Kupastuntas.co, Metro - Untuk memberikan pemahaman dan pengertian terkait penerapan perundang- undangan tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro di lima kecamatan yang dilakukan selama lima hari.

BACA: BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan PIPP RS Se-Lampung, Ada Apa?

BACA: Ombudsman: Standar Pelayanan Pemkab Lamtim Meningkat

Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda, mengatakan kegiatan tersebut sudah berjalan selama 5 hari dimulai dari Senin (07/05/2018) sampai dengan Selasa (15/5/2018). Dengan lokasi, kata Anna, tersebar di lima kecamatan (Kecamatan Metro Timur, Metro Utara, Metro Pusat, Metro Barat, Metro Selatan).

BACA: Soal Tambang Pasir Ilegal di Lamtim, Polisi Masih Selidiki

BACA: Kapolda Beberkan Cara Menjaga Keamanan Masyarakat Lampung

“Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Metro, dimaksud meliputi 3 Perda. Pertama, Peraturan Daerah Kota Metro, No. 8 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Kelestarian Budaya Lampung. Kedua, Peraturan Daerah Kota Metro, No. 9 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan. Ketiga, Peraturan Daerah Kota Metro No: 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata," ujarnya, Kamis (24/05/2018).

BACA: Danrem 043 Gatam, Anggota TNI Terlibat Politik Pecat!

BACA: Cabup Samsul Hadi Janji Naikkan Insentif Tenaga Honorer Setara UMK

Dikatakan Anna Morinda, dengan pelaksanaan sosialisasi perda tersebut, dimaksudkan agar warga Kota Metro, menjadi mengerti dan paham akan keberadaan perda dimaksud. Tentunya, kata legelator PDI Perjuangan itu, pihaknya melibatkan berbagai narasumber. Antara lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja. (Han)

Editor :