• Selasa, 24 Desember 2024

Petugas Kanwil Kemenkum HAM Bawa Surat ke BNNP Lampung, Ini Isinya!

Rabu, 23 Mei 2018 - 20.11 WIB
92

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua petugas berseragam putih mengaku utusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Lampung, mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu (23/05/2018) sore, pukul 15.21 WIB. Salah satu petugas membawa buku berisi amplop surat.

BACA: Terkesan Asal-Asalan, Pembangunan Jalan di Pesibar Nabrak Rumah Warga

BACA: Kemacetan Lalin di Jalinbar Terjadi Akibat Pohon Tumbang

BACA: Sejak 2017 Mobil Adminduk Terus Bergerak Layani Warga  Lamtim

Menurut Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing, petugas Kanwil Kemenkum HAM datang untuk mengantarkan surat permohonan pembatalan penahanan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) nonaktif Kalianda Muchlis Adjie. Richard mengatakan, hingga kemarin, status Muchlis Adjie belum ditetapkan.

"Mereka membawa surat permohonan pembatalan penahanan Pak Muchlis. Dan memang, status beliau belum kami tetapkan. Apakah ditahan atau wajib lapor," ungkap Richard, kemarin.

BACA: Barang Bukti Jaringan Narkoba Lapas Kalianda Tiba di BNNP Lampung

BACA: Tiga Pilar yang Menjadikan Pembangunan Kabupaten Tubaba Berdayasaing

Terkait penetapan status Muchlis, lanjut Richard, akan ditentukan Kamis (hari ini). Penetapan itu berdasarkan, 3x24 jam masa pemeriksaan Muchlis Adjie, sejak Senin (21/05/2018) malam pukul 20.00 WIB.

BACA: Pemkab Lampung Timur Gelar Bimtek Aplikasi SIM Gaji

BACA: Ini Pesan Rektor Kepada Mahasiswa Lulusan Terbaik Unila

"Kalau hari ini (Rabu) belum bisa kami tetapkan. Sesuai aturan, Kamis malam pukul 20.00 WIB adalah batas terakhir yang kami miliki. Kalau memang tidak terbukti bersalah, maka Pak Muchlis tidak ditahan. Yang jelas, Kamis, akan kami putuskan," ucapnya. (Kardo)

Editor :