• Selasa, 19 November 2024

Pemkab Lampung Timur Gelar Bimtek Aplikasi SIM Gaji

Rabu, 23 Mei 2018 - 16.43 WIB
111

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Entry Data Aplikasi SIM Gaji di aula Pemkab Lamtim, Rabu (23/05/2018). Kegiatan ini dikuti para bendahara gaji pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab setempat.

Mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Junaidi mengatakan proses pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lamtim memang sudah menggunakan aplikasi SIM Gaji.

BACA: BKN: Roling Pejabat Pemkot Bandar Lampung Tak Sesuai Aturan

BACA: Dewan Minta Relokasi ‘Kampung Pemulung’ Bukan Hanya Penggusuran

“Untuk diketahui, penerapan sistem aplikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur dengan PT Taspen (Persero),” ujarnya.

Menurutnya, SIM Gaji dapat disinergikan dengan aplikasi DJPK Kementerian Keuangan RI. Adapun salah satu fitur dalam aplikasi ini adalah untuk merekam data keluarga. Aplikasi SIM Gaji juga sudah diterapkan oleh 491 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Termasuk Lampung Timur tentunya.

Di tempat yang sama, Kepala PT Taspen (Persero) Sri Handaryanto menjelaskan, saat ini besaran tunjangan istri/ suami dalam  gaji ASN mencapai 10 persen dari gaji pokok. Khusus tunjangan anak sebesar 2 persen/orang dari gaji pokok, yang berlaku hingga anak berusia 21 tahun atau belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

BACA: Gelar Safari Ramadan, Bupati Way Kanan Ajak Warga Kecam Aksi Terorisme

BACA: Sejak 2017 Mobil Adminduk Terus Bergerak Layani Warga  Lamtim

“Terkait ketentuan besaran tunjungan-tunjangan tersebut, semua sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dapat disimak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Gaji Pegawai PNS/ASN,” bebernya.

Dengan adanya peraturan tersebut, Sri Handaryanto berharap seluruh bendahara gaji di setiap satuan kerja untuk aktif berkomunikasi dengan seluruh ASN, tentang data keluarga dan berkoordinasi ke BPKAD. Dengan demikian, diharapkan pula tidak terjadi kesalahan pembayaran gaji akibat data yang tidak valid. (Jaya)

Editor :