Empat Pegawai Lapas Kalianda dan Satu Perempuan Diperiksa BNNP Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus jaringan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung masih bergulir.
Empat petugas Lapas Kalianda dan satu perempuan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut Rabu (23/5/2018) sore.
Menurut Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing, mereka diperiksa untuk mencari keterangan terkait peredaran narkoba di dalam Lapas Kalianda.
"(Mereka) Masih berstatus saksi saja," kata dia.
Disinggung terkait identitas, Richard belum ingin memaparkan.
"Nanti saja. Intinya mereka kita periksa soal kasus di Lapas Kalianda," tambah Richard.
Teranyar, BNNP telah mempersangkakan dua pasal terhadap Kepala Lapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie atas peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana Marzuli Yunus. Yakni, pasal 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
Muchlis Adjie ditetapkan BNNP sebagai tersangka, sejak Jumat, (18/5/2018).
Hingga kini, BNNP Lampung masih memeriksa Muchlis Adjie. Status Muchlis ditahan atau wajib lapor, belum ditentukan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025