Empat Pegawai Lapas Kalianda dan Satu Perempuan Diperiksa BNNP Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus jaringan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung masih bergulir.
Empat petugas Lapas Kalianda dan satu perempuan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut Rabu (23/5/2018) sore.
Menurut Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing, mereka diperiksa untuk mencari keterangan terkait peredaran narkoba di dalam Lapas Kalianda.
"(Mereka) Masih berstatus saksi saja," kata dia.
Disinggung terkait identitas, Richard belum ingin memaparkan.
"Nanti saja. Intinya mereka kita periksa soal kasus di Lapas Kalianda," tambah Richard.
Teranyar, BNNP telah mempersangkakan dua pasal terhadap Kepala Lapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie atas peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana Marzuli Yunus. Yakni, pasal 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
Muchlis Adjie ditetapkan BNNP sebagai tersangka, sejak Jumat, (18/5/2018).
Hingga kini, BNNP Lampung masih memeriksa Muchlis Adjie. Status Muchlis ditahan atau wajib lapor, belum ditentukan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








