Status Hotel 56 Kalianda "Mak Jelas"
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Rencana Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk merubah status Hotel 56 Kalianda menjadi mall pelayanan publik, terganjal kontrak kerjasama dengan pihak pengembang.
Pasalnya, hingga saat ini proses pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan lahan dan gedung hotel 56 yang dulunya bernama Kalianda Trace Center (KTC) antara pemerintah kabupaten dengan pengembang PT Rajabasa Devindo Lampung (RDL) "Mak Jelas".
Rapat pemutusan kontrak kerjasama yang diagendakan digelar di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra pukul 09.30 WIB, Senin (21/5/2018) pun urung terlaksana, karena agendanya digantikan dengan rapat persiapan safari ramadhan oleh jajaran terkait.
"Katanya diundur, sekarang ini lagi rapat persiapan safari ramadhan," ujar salah seorang ajudan asisten pemerintahan.
Ketika ditanya, kapan acara rapat pemutusan kontrak kerjasama Hotel 56 itu akan dilaksanakan, pihaknya tidak dapat menjelaskan hal itu.
"Nggak tahu juga kita, apa mundur waktu saja apa mundur hari," cetus wanita yang kesehariannya menggunakan hijab tersebut.
Sempat ada ASN dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) yang hendak mengikuti rapat tersebut, karena sepengetahuannya rapat itu digelar saat itu, namun ASN tersebut langsung pulang, karena acara rapat pemutusan kontrak diundur.
Saat wartawan mencoba mencari tahu penyebab mundurnya waktu rapat dan kapan jadwal rapat pemutusan kontrak kerjasama tersebut akan digulirkan kembali kepada pihak Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan, selaku pihak yang diwenangkan untuk mengurus proses pemutusan kontrak Hotel 56, Kasubbag Kerjasama Antar Lembaga Lufti, justru melontarkan jawaban yang kurang memuaskan.
"Lah, kok nanya sama gw, mana gw tahu," ujarnya lalu pergi.
Sebelumnya, Bupati Lampung Selatam Zainudin Hasan sempat sesumbar akan merubah Hotel 56 Kalianda menjadi mall pelayanan publik.
Bupati menyatakan, di lokasi tersebut dapat melayani pelayanan publik dari OPD seperti perizinan satu pintu (DPMPPTSP), Disdukcapil dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Saya punya rencana, itu (Eks Hotel 56) dijadikan mall pelayanan publik," ujar bupati kala itu, Rabu (18/4).
Bahkan bupati kala itu menyatakan, memberikan waktu selama satu pekan kepada jajaran untuk persiapan menuju mall pelayanan publik tersebut.
"Tunggu 1 minggu ini, baru menerima laporan dari jajaran terkait," cetusnya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lamsel Bakal Panggil DPMPTSP dan SPPG Soal Keracunan dan Dapur MBG Tak kantongi SLHS
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Penumpang Kapal Terjun ke Laut di Sekitar Perairan Sangiang
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
Jumat, 05 Desember 2025 -
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025









