Soal Aliran Dana Narkoba, Ini Total Keseluruhan Buku Rekening yang Bisa Disampaikan BNN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akan memeriksa sejumlah buku rekening yang ada kaitannya dengan aliran dana narkoba.
Di antaranya, empat buku rekening milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda Non-Aktif Muchlis Adjie, tiga buku rekening milik oknum sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Haris, dua buku rekening milik istri Rechal Oksa yang kini belum dipaparkan BNNP Lampung, serta satu buku rekening yang pernah digunakan Marzuli (bandar narkoba di dalam Lapas Kalianda).
"Total buku rekening yang bisa saya sampaikan, ada 10. Mungkin bisa tambah. Dan 10 buku itu sudah dibekukan," kata Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing, Selasa (22/5/2018).
Terkait jumlah uang tunai di dalam rekening tersebut, Richard menolak untuk menjelaskannya. Karena, penyidik serta saksi ahli belum menyatakan jumlah nominalnya.
"Untuk nominalnya, saya tidak dapat paparkan. Namun yang jelas, kini saksi ahli dan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat sedang menganalisa buku rekening itu. Jika sudah selesai, nanti akan kami paparkan," terangnya.
Pantauan Kupastuntas.co, dua penyidik dari Direktorat TPPU BNN Pusat sudah berada di kantor BNNP.
Menurut keterangan dari Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, kejelasan mengenai jumlah nominal di dalam buku rekening akan terkuak, Selasa (22/5/2018) sore ini.
"Selasa sore semuanya akan terang benderang. Silakan tanyakan hal itu ke Pak Richard," imbuhnya kemarin. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Resmi Luncurkan Kapal Dalom 1, Layani Penyeberangan Bakauheni-Merak
Jumat, 14 November 2025 -
Bentuk Kepedulian Sosial, Kerabat Lampung bersama Kupas Tuntas Gelar Donor Darah
Jumat, 14 November 2025 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin Serap Aspirasi Warga Tanjung Senang: Judi Online Hingga Kriminalisasi Guru Jadi Sorotan
Jumat, 14 November 2025 -
Rumah dan Bengkel di Kemiling Ludes Terbakar, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
Kamis, 13 November 2025









