Penjual Narkoba di Menggala Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KI (33), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satnarkoba, Sabtu (19/05/2018) sekira pukul 23.00 WIB saat sedang berada di rumah.
“KI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan 2 Bujung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (22/05/2018).
BACA: Kalapas Kalianda Non-Aktif Diprasangkakan Pasal Berlapis
BACA: Distan Tubaba Ajak Petani Basmi Hama Tikus Dengan Gropyokan
BACA: BNNP Lampung Pastikan Pemanggilan Kakanwil Kemenkum HAM Terealisasi
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku yang suka menjual narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya dan dilakukan penggerbekan serta penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kami menemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Iptu Boby.
BACA: Polres Lamtim Gelar Patroli Subuh dan Membangunkan Warga Sahur
BACA: Zaiful Bokhari Ajak Masyarakat Lestarikan Kuliner Daerah Lamtim
BACA: Balik dari New Zealand, Pemda Tubaba Persiapkan Kerja Sama Sektor Peternakan
Iptu Boby menerangkan, BB yang ditemukan di dalam rumah pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu, 7 buah alat sekop sabu (pipet tajam), handphone (HP) nokia, HP samsung, HP advan, HP vivo dan beberapa struk transaksi non tunai yang diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tandasnya. (Edwin)
Berita Lainnya
-
Begal Motor 6 TKP di Tulang Bawang Diringkus Polisi di Lampung Timur
Minggu, 06 Juli 2025 -
Berikut Kronologis Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Tulang Bawang Diduga Diracun
Senin, 23 Juni 2025 -
Gadis 10 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Busana dan Mulut Berbusa di Tulang Bawang
Senin, 23 Juni 2025 -
Dititip Balik Nama, Pria Asal Tuba Malah Jual Tanah Milik PNS Asal Bandar Lampung
Minggu, 22 Juni 2025