Bawaslu Beberkan Isu-Isu Pelanggaran Kampanye Pilkada Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka meningkatkan keamanan pengawasan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyelenggarakan rapat koordinasi iklim pengawasan pilkada serentak tahun 2018 di Hotel Bukit Randu, Selasa (22/05/2018).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhotil Khoiriah mengungkapkan, ada 7 kasus yang saat ini sedang ditangani.
Kasus yang baru-baru ini adalah adanya pelanggarang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) yang menyebarkan ujaran kebencian, penghasutan, memfitnah terhadap satu pasang calon.
BACA: Tips Berbuka Puasa Ala Rektor UIN RIL Lampung: Cukup 3 Butir Kurma
BACA: Balik dari New Zealand, Pemda Tubaba Persiapkan Kerja Sama Sektor Peternakan
Pertemuan sebelumnya ada permasalahan mengenai selebaran yang berkaitan dengan penyerangan salah satu paslon. Menghasut, fitnah dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu calon/paslon.
"Untuk kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dengan batas waktu 14 hari, setelah itu kami akan rapat kembali untuk diputuskan, apakah kasus ini bisa naik ketahap penuntutan (persidangan) atau tidak," ungkapnya.
Kemudian kasus yang kedua, lanjut Khoiridah, adalah kegiatan kampanye yang mengarah kepada pemberian uang dan barang kepada massa kampanye. Mengenai kasus ini pihaknya mengaku menerima sebuah video yang di dalamnya terdapat salah satu tim pasangan calon sedang memberikan "sesuatu" kepada massa kampanye.
BACA: Kalapas Kalianda Non-Aktif Diprasangkakan Pasal Berlapis
BACA: Distan Tubaba Ajak Petani Basmi Hama Tikus Dengan Gropyokan
"Setelah melihat video tersebut, tim Bawaslu langsung mendatangi orang-orang yang ada dalam video tersebut. Setelah mendatangi, orang-orang tersebut mengakui menerima uang seratus ribu rupiah sebagai ongkos pulang," ujarnya.
Kemudian kasus yang ketiga, yakni kampanye yang melibatkan kepala desa. Kasus ini terjadi di daerah Tenggamus, saat ini sedang dalam proses, satu kasus sedang dalam penyelidikan dan ada satu kasus sedang dalam tahap persidangan.
"Untuk kasus kepala desa ini, pada saat kampanye pilgub di Tanggamus, ada kades yang meminta warga melepas sepanduk nomor 3, kemudian kepala desa yang berfoto dengan berpakaian pasangan nomor 3, kemudian ada dari paslon petahana mengumpulkan kepala desa di Tulang Bawang, dan ada juga pengumpulan lurah oleh Herman HN di kediamannya di Korpri," ujar Khoiridiah.
BACA: BNNP Lampung Pastikan Pemanggilan Kakanwil Kemenkum HAM Terealisasi
BACA: Polres Lamtim Gelar Patroli Subuh dan Membangunkan Warga Sahur
Khoiridiah juga mengungkapkan kasus keempat, yakni pelanggaran penggunaan alat peraga kampanye, kemudian pengerusakan alat kampanye, dan mobilisasi pelajar.
Untuk kasus mobilisi anak atau pelajar terjadi di 16 SMK dan SMA yang terdapat di Lampung Tengah, dimana kepala sekolahnya memerintahkan kepada anak didiknya untuk hadir dalam kampanye nomor 1.
"Dalam kasus ini kita dapat melakukan tindakan berupa administrasi dan pidana, namun sampai saat ini kasus tersebut belum bisa dilakukan secara tindak pidana, dikarenakan dalam video yang beredar meskipun jelas ada salah satu kepala sekolah yang memberikan baju dan jilbab kepada pelajar, namun dalam video tersebut pihak kepsek tidak memberikan keterangan apapun, jadi hal itu yang membuat kami tidak dapat menindak secara pidana," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
591 Pelamar CPNS Pemprov Lampung Lulus SKD
Selasa, 19 November 2024 -
Program Keringanan Pajak Kendaraan Sudah Sumbang Rp117 Miliar ke Pemprov Lampung
Selasa, 19 November 2024 -
Kementerian Pertanian Lampung, Laboratorium Kreativitas Mahasiswa di Dunia Pertanian
Selasa, 19 November 2024 -
Artis Ibu Kota Meriahkan Kampanye Akbar Mirza - Jihan di PKOR Way Halim Bandar Lampung
Selasa, 19 November 2024