Pajak Rumah Kos di Bandar Lampung Bakal Setara Hotel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peraturan Derah (Perda) Penataan Rumah Kos bakal disahkan DPRD Bandar Lampung pada bulan ramadan ini. Jika nantinya disahkan maka pajak kos-kosan bisa setara dengan pajak hotel.
Anggota Pansus Penataan Rumah Kos DPRD Bandar Lampung, Erika Novalia Sani mengatakan, terbentuknya Raperda ini selain sebagai meminimalisir potensi penyelahgunaan rumah kos, seperti seks bebas, penyalahgunaan narkoba sampai mencegah adanya terorisme, juga berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA: Warga Tanggamus Berharap Pendidikan Gratis Hingga SMA
BACA: Kopi Stek Dinilai Lebih Menjanjikan, Petani Tanggamus Berbagi Pengalaman
“Nantinya dengan disahkannya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dari pembayaran pajak dari kos-kosan setiap bulannya,” ujar Erika, Minggu (20/05/2018).
Ia menjelaskan, pajak ini nantinya diberlakukan oleh pemilik kosan yang mempunyai lebih dari 10 pintu (kamar), dengan pajak mencapai 10 persen setiap kamarnya.
BACA: Bangun Tali Silaturahmi, Zaiful Bokhari Pimpin Safari Ramadan
BACA: Bagi Takjil Gratis, IWO Lamtim Jadwalkan 4 Lokasi
“Kalau lebih dari 10 pintu, nantinya akan dikenakan pajak yang mencapai 10 persen, ya kemungkinan pajaknya bisa setara dengan pajak hotel lah,” ungkap anggota komisi III ini.
Erika menambahkan, namun tentunya dalam pembayaran pajak, dilihat dari kamar yang diisi, bukan dari jumlahnya.
“Kalau di rumah kos tersebut ada 20 kamar, namun terisi 10 kamar, ya dikenakan 10 kamar itu, dikalikan 10 persen dengan total pembayaran sewa setiap kamarnya,” tandas Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem itu.
BACA: Kandang 'Berlalat' Senilai 300 Juta, Roboh Diterpa Angin Kencang di Lamtim
BACA: Warga Rutan Kelas II B Krui Gelar Pesantren Kilat Dibulan Ramadan 1439 H
Tentunya dengan adanya Perda ini, bisa menjadi pro kontra dilapangan, namun nantinya dengan Satuan Kerja (Satker) terkait bisa terus menyosialisasikan di lapangan.
Hal senada disampaikan, Ketua Pansus penataan rumah kos DPRD Bandar Lampung, Wahyu Lesmono mengatakan, Raperda tersebut rencananya akan disahkan pada bulan ramadan ini.
BACA: Baznas: Kesadaran ASN Pemrov Lampung Membayar Zakat Masih Minim
BACA: Basznas Lampung Telah Salurkan Zakat di 8 Kabupaten
“Kami akan sahkan pada bulan ramadan ini. Diusahakan pada pekan depanlah,” ucapnya.
Setiap tamu rumah kos, katanya, diwajibkan melapor 1x24 jam kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) untuk pendataan.
BERITA TERKAIT: Pajak Capai 10 Persen, Pemilik Rumah Kos Keberatan
"Iya kalau ada kawan, dipersilahkan melapor ke RT, sebab jika ada laporankan enak kami mengetahui identitas orang itu, jika ada hal yang tidak dinginkan," imbuhnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Bersama Komisi VIII DPR RI
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung Mantapkan Kesiapsiagaan Kelistrikan Natal dan Tahun Baru 2025
Jumat, 20 Desember 2024