Pajak Capai 10 Persen, Pemilik Rumah Kos Keberatan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilik rumah kos keberatan dengan rencana diterbitkannya Peraturan Derah (Perda) Penataan Rumah Kos di Bandar Lampung. Pasalnya, kosan yang mempunyai lebih dari 10 pintu (kamar), akan dikenai pajak mencapai 10 persen setiap kamarnya,
Menurut Hendra, salah satu pemilik kos 15 kamar di Kampung Baru, Kecamatan Rajabasa ini, Ia mengaku keberatan, karena pajar tersebut terbilang hampir setara dengan pajak hotel.
BACA: Kopi Stek Dinilai Lebih Menjanjikan, Petani Tanggamus Berbagi Pengalaman
BACA: Bangun Tali Silaturahmi, Zaiful Bokhari Pimpin Safari Ramadan
“Kami sangat tidak setuju kalau pajak kos disamakan dengan pajak hotel. Penghasilan rumah kos tidak sama dengan penghasilan hotel,” ujarnya, Minggu (20/05/2018).
Lanjutnya, kos-kosan hanya mendapatkan hasil tiap bulan saja, sedangkan hotel dihitung per harinya. Jika dibandingkan kos dengan hotel jelas penghasilan hotel jauh lebih tinggi.
BACA: Warga Rutan Kelas II B Krui Gelar Pesantren Kilat Dibulan Ramadan 1439 H
BERITA TERKAIT: Pajak Rumah Kos di Bandar Lampung Bakal Setara Hotel
Rumah kos dilihat dari harga kamar per bulanya hanya Rp400-500 ribu, sedangkan harga kamar hotel perharinya mencapai 300-500 ribu, kata Hendra.
“Perbedaan harga itulah yang menjadi alasan ketidaksetujuan kami sebagai pemilik rumah kos,” ujarnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Bersama Komisi VIII DPR RI
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung Mantapkan Kesiapsiagaan Kelistrikan Natal dan Tahun Baru 2025
Jumat, 20 Desember 2024