Jelang Pemilu 2019, Pawaslu Bandar Lampung Mulai Soroti APK Bacaleg

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung soroti keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) anggota legislatif maupun partai politik peserta Pemilu 2019 yang saat ini tersebar di Kota Bandar Lampung.
Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, jajarannya sudah turun ke lapangan untuk menginventarisasi APK anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2019 yang terpasang di sejumlah lokasi di Bandar Lampung.
"Di Bandar Lampung, untuk APK Pemilu 2019 jajaran kami sudah turun ke lapangan untuk menginventarisasi APK yang melanggar, data dan lokasinya sedang kami kumpulkan untuk ditindaklanjuti," kata Candra, Kamis (17/5/2018).
Ia mengatakan, untuk anggota legislatif dan partai politik yang sudah memasang baliho ataupun banner untuk mengenalkan dirinya baik itu citra diri, program atau pun visi-misi. Ia mengimbau untuk segera menurunkan secara sendiri.
Baca Juga : Soal Rakata Institute, Bawaslu Lampung Pertimbangkan Putusan KPU
"Jika masih ada yang terpasang, jajarannya akan segera menjadikan temuan untuk dikaji terkait dengan dugaan pelanggarannya," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, bahwa tahapan pemilu belum masuk masa kampanye.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau agar Bacaleg maupun pengurus partai politik untuk bersabar. Ia memastikan kampanye ada jadwalnya sendiri.
“Jadi menyebutkan nomor dan logo partai itu yang tidak boleh, karena ini belum masuk waktunya kampanye parpol atau bacaleg,” tandasnya.(Wanda)
Berita Lainnya
-
KPU Lampung: 21 Parpol Calon Peserta Pemilu Sudah Input Sipol
Selasa, 28 Juni 2022 -
Lampung Tengah Jadi Daerah Dengan Anggaran Pemilu Terbesar
Kamis, 23 Juni 2022 -
Pesan Megawati Kepada Jokowi di Rakernas II PDIP: Laksanakan Kedaulatan Pangan
Selasa, 21 Juni 2022 -
Peringati Bulan Bung Karno, DPP PDI Perjuangan Kawal Pancasila dari Desa
Minggu, 19 Juni 2022