Ternyata! Motif Pelaku Peletakan Paket Diduga Bom Hanya Iseng, Ini Klarifikasi Pengacara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku teror paket diduga bom Transmart diamankan Polda Lampung, di Jalan Mayjen Sutiyoso, Kotabaru, Tanjung Karang Timur, Rabu (16/5/2018) lalu. Namanya adalah Bintang Andromeda (25) warga Pringsewu.
Pengacara Bintang Andromeda, David Sihombing SH mengatakan, kliennya hingga kini telah berada di Mapolda Lampung. David menyampaikan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diprasangkakan dengan UU tindak pidana Terorisme.
"Hari ini saya ketemu dengan tersangka (Bintang_red). Klien saya mengatakan, perbuatannya itu untuk mencari sensasi saja. Statusnya sudah tersangka, dan oleh penyidik diprasangkakan dengan UU Terorisme," ujar David di Pengadilan Negeri, Kamis (17/5/2018) siang.
“Karena memang, polisi melihat ada unsur-unsur bom di dalam paket klien saya. Misalnya ada serbuk, kabel, paku, dan baut. Dan itu diakui klien saya hanya sebagai dramatisasi situasi saja. Hanya untuk mencari ketenaran saja. Kalau menurut klien saya, paket itu bukan lah bom,” timpalnya.
Di Polda Lampung lanjut dia, dirinya bertemu dengan orangtua dan kekasih kliennya. Orangtua kliennya, menangis karena tidak menyangka anaknya (Bintang_red) ditahan atas dugaan pelaku peneror Transmart.
"Tadi klien saya mengaku tidak dapat istirahat (tidur_red). Karena mikirin kondisinya. Orangtuanya juga ada. Kekasihnya juga. Dan memang, rencananya mereka mau nikah. Orangtuanya tadi di sana, menangis," katanya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Bubarkan Diri, Ultimatum Aksi Massa Lebih Besar Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Ciptakan Inovasi 'Si KULPIS', Kerupuk Kulit Pisang yang Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Senin, 15 Juni 2026 -
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Akar Hotels & Resorts Lampung Gelar Aksi Donor Darah Bersama UDD Pembina PMI Provinsi Lampung
Senin, 15 Juni 2026 -
KM Arof Tenggelam Diterjang Cuaca Buruk di Perairan Lampung Timur, Dua ABK Hilang
Senin, 15 Juni 2026








