Pura-Pura Salat di Masjid Tiga Pemuda Curi Motor Baba Belur
Kupastuntas.co, Tanggamus - Berpura-pura melaksanakan salat magrib di masjid, Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Tanggamus, AS (19), warga Desa Karang Anyar, Lampung Selatan, babak belur dihajar warga, kepergok mencuri sepeda motor milik Saripali (47) warga setempat, Rabu (16/05/2018) sekira pukul 18.30 WIB.
Kejadian berawal saat AS dan dua rekanny GT (18) dan RB (18), keduanya warga Kecamatan Kotaagung, Tanggamus masuk kedalam masjid melaksanakan salat magrib. Setelah suasana sepi, tersangka AS merusak kunci kontak motor.
BACA: Pohon Tumbang, Jalan Hi Agus Anang Macet Selama Satu Jam
BACA: Bus Masuk Jurang di Jalinteng Sumatera, Supir Meninggal di Tempat
Sebuah motor Honda Beat BE 6445 Z milik korban yang diparkir diteras rumah korban yang letaknya tidak jauh dari masjid, AS kemudian mendorong motor curiannya. Sedangkan dua rekannya GT dan RB menunggu tidak jauh dari TKP mengendarai sepeda motor.
Tetapi naas, aksi AS terpergok korban Saripali. Korban pun langsung berteriak "maling". Sejurus kemudian warga pun berdatangan dan langsung menangkap tersangka AS.
BACA: Kronologis Bus Masuk Jurang di Jalinteng Sumatera
BACA: 30 Pekon di Tanggamus Terancam Tak Dapat Cairkan Dana Desa
Tak ayal, tersangka AS babak belur dihajar warga yang kesal. "Beruntung petugas segera datang, sehingga dapat menyelamatkan AS," kata Kapolsek Talangpadang, AKP Yoffi Kurniawan, Kamis (17/05/2018).
Kepada polisi, AS mengaku tidak sendirian dalam beraksi, tetapi dibantu dua rekannya GT dan RB. "Tidak begitu lama, dua rekan AS yaitu GT dan RB berhasil kita ringkus tanpa perlawanan, berikut sepeda motor yang digunakan mereka beraksi," ujar Yoffi.
BACA: Tanggamus Berpotensi Jadi Sentra Kopi Nasional, Perlu Perhatian Khusus
BACA: Pantau Uang Palsu Jelang Lebaran, Pol PP Tunggu Instruksi Polisi
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 6445 Z milik korban dan Honda Supra-X BE 3287 VP milik pelaku diamankan di Polsek Talangpadang.
"Atas aksi kejahatannya, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Yoffi. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025