• Selasa, 24 Desember 2024

PAW Dua Kader PDIP Tersangka KPK Sedang Diproses di DPRD Lamteng

Kamis, 17 Mei 2018 - 13.54 WIB
71

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pergantian Antar Waktu (PAW) dua kader PDI Perjuangan Lampung Tengah (Lamteng) yang menjadi tersangka Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), J. Natalis Sinaga dan Rusliyanto, mulai diproses. Hal ini berdasarkan surat masuk DPC PDI Perjuangan.

BACA: Pemkab Mesuji Belum Rincikan Jumlah Anggaran Bayar Gaji 13 dan 14 PNS

BACA: BIN, TNI, Polisi, dan Pemda Bandar Lampung Siaga 1 Cegah Aksi Teror

 

Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan proses PAW dua kader PDI Perjuangan yang tersangkut masalah hukum segera diproses.

BACA: Baznas Pringsewu Dibulan Ramadan Bagi Sembako & Himpun Zakat

"Ya, segera diproses. Surat usulan PAW juga sudah diajukan ke DPRD Lamteng. Aturan partai bagi yang bermasalah dengan hukum harus mengundurkan diri. Keduanya, Wakil Ketua I DPRD Lamteng J. Natalis Sinaga dan anggota DPRD Rusliyanto, juga sudah mengundurkan diri," katanya, Kamis (17/05/2018).

BACA: Bulan Ramadan, Polisi Pesawaran Akan Lakukan 'Tarawih' Keliling

BACA: Empat Pasangan Mesum di Gunungsugih Lamteng Terjaring Satpol PP

Setelah diproses di DPRD Lamteng, kata Loekman, diajukan kembali ke DPP PDI Perjuangan untuk persetujuannya. "Kalau sudah diproses di DPRD, diajukan ke DPP PDI Perjuangan untuk persetujuannya. Kalau sudah disetujui langsung dilaksanakan proses PAW," ujarnya. (Towo)

Editor :