Kejari Bandar Lampung Bakar Barang Bukti Kejahatan
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan di Jalan W.R. Supratman, Teluk Betung, Kamis (17/5/2018), pukul 10:00 WIB.
Pantauan Kupastuntas.co, sejumlah barang bukti, yaitu sabu-sabu sebanyak 125 Kg, pil ekstasi 10 gram, ganja 2 Kg, dan uang palsu senilai Rp90 juta, serta alat-alat perjudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hentoro Cahyono menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan legal karena telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Tingkatkan Kerukunan Beragama, Warga Tirta Makmur Tubaba Saling Menjaga Rumah Ibadah
Menurut dia, barang bukti tindak pidana yang mendominasi adalah narkoba.
"Kegiatan di awal bulan puasa ini adalah sebagai bukti jajaran aparatur keamanan serius memberantas tindak pidana. Mulai dari narkotika, obat tanpa izin edar, dan alat perjudian. Dan yang masih mendominasi saat ini adalah, narkotika kemudian curas atau begal," ucapnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Di Hari Jadi ke-59, Bank Lampung Rilis Visi, Misi, Tagline & Core Value Baru
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Tetap Berjalan Meski Kementan Sudah Tetapkan Harga
Jumat, 31 Januari 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bernilai Rp 2,23 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Lampung Wonderland, Destinasi Wisata Baru di Bandar Lampung Segera Dibangun
Jumat, 31 Januari 2025