Sebanyak 5143 Sertifikat Prona Siap Disebar di Mesuji, BPN Tuba: Ini Gratis!
Kupastuntas.co, Mesuji – Dalam rangka penyertifikatan tanah secara masal, Kabag Tapem Setdakab Mesuji, Gunarso, menyebutkan Tahun 2018, sebanyak 5143 Sertifikat Prona tersebar di 25 Desa se-Kabupaten Mesuji
Keseluruhan Prona itu, jelas Gunarso, berasal dari tiga bidang program, yaitu; 4094 PTSL, 200 UKM, 849 Transmigrasi.
Biaya pembuatan sertifikat ini dari pihak BPN Tuba tanpa biaya (gratis). Namun, menurut Gunarso, Kelompok Masyarakat (Pokmas) pembuatan sertifikat ini bisa memungut biaya asalkan besaran biaya pungutan hasil dari kesepakatan bersama antara semua pihak melalui Musyawarah Desa.
"Intinya pungutan harus transparan, kemudian rincian biaya wajib jelas peruntukannya dan masyarakat pun tidak keberatan. Yang jelas, Prona ini ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis," imbuhnya, Rabu (16/5/2018).
Dihubungi Kupastuntas.co, BPN Tuba menerangkan, saat ini pihaknya baru sebatas melakukan sosialisasi Sertifikat Prona di Kabupaten Mesuji.
"Kemarin saya sudah masuk ke Tanjungraya melakukan sosialisasi, saya bertemu hanya dengan Pamong-pamong Desa setempat saja, begitu. Ke depan berlanjut ke tahap pengukuran lahan," ujar Suhono, Kasi Pengukuran BPN Tuba.
Terkait pungutan biaya pembuatan sertifikat, Suhono mengaku dirinya tidak akan ikut campur.
"Itu urusan rumah tangga Desa sendiri, dari kami ini gratis. Seandainya ada kesepakatan atas pungutan, legal itu. Tetapi bila ada pemohon (Masyarakat) yang keberatan bisa jadi pungli itu," pungkasnya. (GST)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Mesuji: Hanya Satu Paslon Bupati Gelar Kampanye Akbar, Tiga Paslon Lain Batal
Sabtu, 23 November 2024 -
Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi
Kamis, 21 November 2024 -
Tujuh Polisi di Mesuji Dipecat, Paling Banyak Pelanggaran Kasus Narkoba
Rabu, 20 November 2024 -
Rekrutmen PPPK Kabupaten Mesuji Tahap 2 Dibuka, Simak Disini Syarat dan Tahapannya
Selasa, 19 November 2024