Tokoh Lintas Agama di Tanggamus Mengutuk Keras Aksi Terorisme dan Radikalisme
Kupastuntas.co, Tanggamus - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanggamus mengutuk keras aksi radikalisme dan terorisme yang terjadi di Surabaya, yang menewaskan 25 orang termasuk pelaku dan 43 orang korban luka-luka.
Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan antar agama, Islam, Kristen, Protestan, Budha, dan Hindu yang dibacakan Ketua FKUB Tanggamus, Drs. H. Achmad Damiri dalam tabligh akbar Polres Tanggamus di halaman Masjid Islamic Center Kotaagung, Selasa (15/05/2018), mengutuk keras 4 rangkaian aksi teroris sepanjang tahun 2018.
Yakni, aksi tahanan teroris di Mako Brimob pada 8-10 Mei 2018 menyebabkan 5 orang anggota Brimob gugur dan 1 napi teroris tewas.
Aksi bom bunuh diri di Surabaya pada 13 Mei 2018, yakni di Gereja Santa Maria Tak Bercela Jl. Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia Jl. Diponegoro dan Gereja Pantekosta Jl. Arjuno menyebabkan 9 orang meninggal dunia dan 43 orang luka berat.
Kemudian, kata dia, sekitar pukul 21.15 WIB (13 Mei 2018) di Rusunawa Sidoarjo kembali terjadi lagi ledakan bom yang diduga rangkaian dari aksi sebelumnya dengan korban 5 orang luka dan tiga korban (pelaku) tewas.
Pada 14 Mei 2018, pukul 08.50 WIB, Senin (14/5/2018), kembali terjadi aksi pengeboman di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Jumlah korban tewas dua orang dan 4 polisi korban luka dan sipil juga ada jadi korban.
BACA: Ini Upaya Polres Tanggamus Antisipasi Aksi Terorisme
"Kami para tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung mengutuk keras segala bentuk terorisme dan aksi radikalisme," kata Achmad Damiri.
Untuk itu, tokoh lintas agama diwakili Achmad Damiri selaku (Ketua FKUB),H. Makmun Siroj, Lc (Ketua MUI), Romo Antonius Joko (Paroki Santo Pius X Tanggamus), Pdt. Dwi Setyo Cornelius (PGI Tanggamus), I Wayan Geden (PHDI) dan Herman (Walubi) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras tindakan radikalisme dan terorisme yang sangat keji biadab dan tidak berkeprimanusiaan dengan dalil apapun karena bertentangan dengan ajaran agama yang dianut di Negara Nesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Mendesak aparat keamanan dan para penegak hukum untuk dengan seksama mengusut tuntas dan memberi sanksi yang tegas kepada pelakunya termasuk jaringan dan aktor intelektualnya.
3. Mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Tanggamus untuk tenang dan waspada dalam melaksanakan peribadatan dan tidak terpancing dengan isu-isu proaktif.
4. Kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanggamus dihimbau untuk tetap Waspada dan peka terhadap perilaku tindakan atau gerakan mencurigakan oleh orang-orang atau kelompok orang yang tidak dikenal dan segera melapor kepada pihak yang berwajib. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024