Penggusuran Lahan Segitiga Dinilai Tepat dan Sudah Melalui Proses yang Benar
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Menanggapi berbagai isu dan pendapat yang menyerang pemerintah kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) terkait pembongkaran tanah segitiga di Negeri Ratu Ngambur, kecamatan Ngambur beberapa waktu lalu pemkab setempat akhirnya bersikap.
Melalui Ariswandi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) setda Pesibar kepada media mengungkapkan lahan segitiga yang terletak di Pasar Minggu, Pekon Negeri Ratu, Ngambur kecamatan Ngambur, proses penggusuran telah sesuai dengan prosedur karena telah melalui tahap sosialisasi.
Melalui surat perintah pengosongan tanah segitiga pasar Minggu nomor: 100/1029/v.01/IV/2018 tanggal 24 April 2018,yang ditandatangani oleh camat Ngambur Kifrawi.AM, selaku perpanjangan tangan pemerintah kabupaten Pesibar.
Selanjutnya tambah dia pemerintah kabupaten Pesibar telah melakukan sosialisasi kembali melalui surat nomor: 100/364/V.01/2018, perihal deadline perintah pengosongan tanah segitiga di pasar Minggu pada tanggal 03 mei 2018 yang ditandatangani oleh camat Ngambur.
Pelaksanaan penggusuran yang dilakukan pada 11 Mei 2018, karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah Pesibar melalui surat camat Ngambur sebagaimana tersebut di atas yaitu diberikan waktu untuk mengosongkan tanah paling lambat tangal 05 mei 2018.
Sementara Bukhtar Husin (72), salah seorang tokoh masyarakat Ngambur saat ditemui awak media kemarin pasca digusurnya beberapa bangunan, di segitiga pekon Negeri Ratu Ngambur mengaku, pembongkaran yang dilakukan Pemkab Pesibar dinilai sudah tepat dan tidak masalah
"Pro dan kontra itu pasti ada, pemilik kios juga kebanyakan cuma sewa, hanya beberapa saja yang sudah beli, " nah, mungkin yang sudah beli ini, yang gak terima kios nya di gusur.
Pasar minggu sendiri di dirikan pada tahun 1969, yang pada waktu itu, keadaan di pasar minggu masih semak belukar,semacam hutan muda, dan masih jalan setapak, banyak sekali harimau dan kerbau hutan yang berkeliaran.
Saat itu saya masih berusia sekitar 25 tahun dan saya salah satu pendiri pasar itu, dari sembilan orang pendiri pasar, "terang Bukhtar.
Ditambahkannya pasar Minggu sendiri sudah pernah mendapat bantuan desa ( bandes) tahun 1970 sebesar 100 ribu rupiah, itu tandanya, pasar Minggu itu memang milik pemerintah,"tutup Bukhtar. (gus)
Berita Lainnya
-
Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas
Jumat, 24 Januari 2025 -
Sidang PHP, Bawaslu Pesibar Serahkan 29 Alat Bukti ke MK
Kamis, 23 Januari 2025 -
Sidang PHP Pesisir Barat, KPU Klaim Gugatan Paslon 02 ke MK Tidak Jelas
Rabu, 22 Januari 2025 -
Bocah 4 Tahun di Pesibar Hilang Terseret Ombak, Pencarian Diperluas Hingga Pantai Siging
Senin, 20 Januari 2025