Khamami: Kades Melaksanakan Dana Desa adalah Kesalahan Fatal!

Kupastuntas.co, Mesuji - Bupati Khamami menyebut Pemda Mesuji sudah mulai menyalurkan Dana Desa (DD) ke nomor rekening desa. Maka dari itu, dia ingatkan Kepala Desa (Kades) bertindak sebatas Penguasa Anggaran dan tidak ikut serta dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa kegiatan pembangunan fisik Dana Desa.
"Ingat ya Kades-kades, kalian sama seperti saya sebagai Penguasa Keuangan (Anggaran), jadi Kades tidak boleh menyentuh ataupun ikut-ikutan melaksanakan Dana Desa," ujar Khamami, dalam Rapat Koordinasi bulanan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Mesuji tahun 2018, di Balai Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesujitimur, Selasa (15/05/2018).
Dijelaskannya, pihak pelaksana Dana Desa adalah TPK (Tim Pengelola Kegiatan), bukan Kepala Desa. Bila terjadi seluruh ataupun sebagian kegiatan pembangunan fisik Dana Desa dikelola oleh Kades, menurutnya, termasuk kesalahan fatal Kades.
"TPK dibentuk oleh Sang Kades. Kades itu tugasnya mengawasi kegiatan TPK, bukan pelaksana. Pokoknya, Kades melaksanakan Dana Desa adalah kesalahan fatal!," terangnya.
Ia juga mengecam keras bila adanya upaya-upaya Kades merugikan Negara. "Kalau pun terjadi, kami minta dia untuk kembalikan kerugian itu. Kalau tidak juga dikembalikan, ya terpaksa kami serahkan ke aparat penegak hukum," ungkapnya.
Dikesempatan itu, sekira 500 lebih para peserta Rakor. Acara berlangsung hikmat hingga selesai. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Seleksi JPTP Sekda Mesuji, 6 Orang Daftar dan Baru 3 Berstatus Submit
Rabu, 04 Juni 2025 -
Masuk Tahapan Seleksi JPTP, Bupati Mesuji Lantik Pj Sekda
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemkab Mesuji Lelang Lima Jabatan Eselon II, Ini Jadwalnya
Selasa, 03 Juni 2025 -
Antisipasi Hama Tikus, Dinas Pertanian Mesuji Gelar Gropyokan di Musim Tanam
Selasa, 03 Juni 2025