Khamami: Kades Melaksanakan Dana Desa adalah Kesalahan Fatal!

Kupastuntas.co, Mesuji - Bupati Khamami menyebut Pemda Mesuji sudah mulai menyalurkan Dana Desa (DD) ke nomor rekening desa. Maka dari itu, dia ingatkan Kepala Desa (Kades) bertindak sebatas Penguasa Anggaran dan tidak ikut serta dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa kegiatan pembangunan fisik Dana Desa.
"Ingat ya Kades-kades, kalian sama seperti saya sebagai Penguasa Keuangan (Anggaran), jadi Kades tidak boleh menyentuh ataupun ikut-ikutan melaksanakan Dana Desa," ujar Khamami, dalam Rapat Koordinasi bulanan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Mesuji tahun 2018, di Balai Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesujitimur, Selasa (15/05/2018).
Dijelaskannya, pihak pelaksana Dana Desa adalah TPK (Tim Pengelola Kegiatan), bukan Kepala Desa. Bila terjadi seluruh ataupun sebagian kegiatan pembangunan fisik Dana Desa dikelola oleh Kades, menurutnya, termasuk kesalahan fatal Kades.
"TPK dibentuk oleh Sang Kades. Kades itu tugasnya mengawasi kegiatan TPK, bukan pelaksana. Pokoknya, Kades melaksanakan Dana Desa adalah kesalahan fatal!," terangnya.
Ia juga mengecam keras bila adanya upaya-upaya Kades merugikan Negara. "Kalau pun terjadi, kami minta dia untuk kembalikan kerugian itu. Kalau tidak juga dikembalikan, ya terpaksa kami serahkan ke aparat penegak hukum," ungkapnya.
Dikesempatan itu, sekira 500 lebih para peserta Rakor. Acara berlangsung hikmat hingga selesai. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 29 Juli 2025 -
Berikut Ini Hasil Penilaian Makalah dan Wawancara Seleksi Sekda Mesuji Tahun 2025
Senin, 28 Juli 2025 -
Begini Kronologis Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Sabtu, 26 Juli 2025 -
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025