Khamami: Kades Melaksanakan Dana Desa adalah Kesalahan Fatal!
Kupastuntas.co, Mesuji - Bupati Khamami menyebut Pemda Mesuji sudah mulai menyalurkan Dana Desa (DD) ke nomor rekening desa. Maka dari itu, dia ingatkan Kepala Desa (Kades) bertindak sebatas Penguasa Anggaran dan tidak ikut serta dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa kegiatan pembangunan fisik Dana Desa.
"Ingat ya Kades-kades, kalian sama seperti saya sebagai Penguasa Keuangan (Anggaran), jadi Kades tidak boleh menyentuh ataupun ikut-ikutan melaksanakan Dana Desa," ujar Khamami, dalam Rapat Koordinasi bulanan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Mesuji tahun 2018, di Balai Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesujitimur, Selasa (15/05/2018).
Dijelaskannya, pihak pelaksana Dana Desa adalah TPK (Tim Pengelola Kegiatan), bukan Kepala Desa. Bila terjadi seluruh ataupun sebagian kegiatan pembangunan fisik Dana Desa dikelola oleh Kades, menurutnya, termasuk kesalahan fatal Kades.
"TPK dibentuk oleh Sang Kades. Kades itu tugasnya mengawasi kegiatan TPK, bukan pelaksana. Pokoknya, Kades melaksanakan Dana Desa adalah kesalahan fatal!," terangnya.
Ia juga mengecam keras bila adanya upaya-upaya Kades merugikan Negara. "Kalau pun terjadi, kami minta dia untuk kembalikan kerugian itu. Kalau tidak juga dikembalikan, ya terpaksa kami serahkan ke aparat penegak hukum," ungkapnya.
Dikesempatan itu, sekira 500 lebih para peserta Rakor. Acara berlangsung hikmat hingga selesai. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Mesuji: Hanya Satu Paslon Bupati Gelar Kampanye Akbar, Tiga Paslon Lain Batal
Sabtu, 23 November 2024 -
Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi
Kamis, 21 November 2024 -
Tujuh Polisi di Mesuji Dipecat, Paling Banyak Pelanggaran Kasus Narkoba
Rabu, 20 November 2024 -
Rekrutmen PPPK Kabupaten Mesuji Tahap 2 Dibuka, Simak Disini Syarat dan Tahapannya
Selasa, 19 November 2024