Permudah Investasi, Pemkab Lamsel Akan Terapkan Aplikasi OSS
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Seatan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) akan menerapkan pelayanan perizinan berbasis online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19/2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha yang diberlakukan di semua lini kementerian.
Kepala Bidang Perizinan DPMPPTSP Lampung Selatan Pramudya Wardhana mendampingi kepala DPMPPTSP Martoni Sani menuturkan, pengurusan dokumen perizinan berbasis online ini rencananya akan mulai bergerak pada sekitaran akhir Mei 2018 ini. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator bidang Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) terkait dengan penerapan OSS.
"Kalau dari pemerintah pusat, tanggal 20 Mei ini. Kita juga tengah mempersiapkan fasilitas untuk penerapan OSS ini," ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum'at (11/5/2018).
Ia menyebutkan, dengan diberlakukannya OSS itu, sistem pengurusan izin bisa dilakukan berbasis online. Dengan kata lain, investor bisa terlebih dahulu menanam investasinya di daerah melalui OSS, sambil berjalan untuk memproses kelengkapan dokumen perizinan mereka.
"Artinya, izin terhutang. Itu bisa diproses sambil berjalan. Jadi invenstasi bisa masuk terlebih dahulu," jelasnya.
Ia menyampaikan, selain itu aplikasi OSS dapat memangkas waktu proses pembuatan dokumen perizinan, dimana paling tidak dibutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk memproses itu.
"Inilah komitmen pemerintah untuk meningkatkan dan mempermudah iklim investasi di setiap daerah," jelasnya.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis) penerapan aplikasi OSS ini.
"Secara garis besar itu tujuannya. Namun, secara teknis kita sendiri belum dapat bercerita banyak, karena juknisnya belum keluar. Yang pasti, kita siap untuk menerapkan OSS ini," tandasnya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Dua Kurir 70 Kg Sabu Lolos Vonis Mati, Kejari Lampung Selatan Ajukan Banding
Jumat, 18 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Pengangguran Asal Lampung Timur Gegara Curi Motor di Lamsel
Jumat, 18 Oktober 2024 -
Diduga Cemari Lingkungan, DLH Lamsel Pastikan Tegur PT Indokom Samudera Persada
Kamis, 17 Oktober 2024 -
Kecanduan Judi Online, Dua Warga Lamsel Nekat Mencuri di Lima Toko Ritel Dalam Sehari
Kamis, 17 Oktober 2024