• Jumat, 29 Maret 2024

Dinkes Lamtim Teken Kerjasama Dengan Beberapa Rumah Sakit Terkait Jampersal, Apa Itu Jampersal?

Minggu, 13 Mei 2018 - 18.43 WIB
552

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Timur telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan sejumlah rumah sakit guna mendukung Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Antara lain RSUD Sukadana, RS AKA Medika Sribhawono, RSIA Ibunda Mataram Baru, RSIA Mawar Labuhan Ratu, RSUD Ahmad Yani Metro, RS Mardi Waluyo Metro, dan RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, Syamsurijal, menjelaskan prinsip Jampersal adalah selama ibu hamil beresiko, bersalin, nifas beresiko (0-28 hari), serta neonatus beresiko atau warga miskin yang tidak memiliki jaminan pembiayaan kesehatan apapun, baik BPJS, KISS dan lainnya.

“Untuk pembiayaan transport rujukan dari RTK (rumah tunggu kelahiran), ke Bandar Lampung sampai dengan jarak 20 km sebesar Rp150 ribu. Untuk jarak 20-50 km sebesar Rp300 ribu, jarak 50-100 km sebesar Rp550 ribu, dan jarak 100 km atau lebih sebesar Rp650 ribu,” bebernya, Jumat (11/05/2018) lalu.

Terkait fasilitas pelayanan Jampersal, menurut Syamsurijal setiap pasien mendapat pelayanan kelas tiga sesuai dengan fasilitas kelas tiga BPJS. Yang jelas, pasien Jampersal tidak boleh naik kelas, pasien persalinan harus normal (bukan cesar), dan wajib diberikan KB pasca bersalin, dengan tarif sesuai MoU dan berdasarkan Perda.

Adapun untuk wilayah lokasi RTK yang disediakan Pemkab Lampung Timur, antara lain berada di Kecamatan Sukadana, Sekampung Udik, Sekampung, Labuhan Maringgai, Sribhawono, Way Jepara, Kota Metro, dan Bandar Lampung.

Lebih jauh Syamsurijal mengatakan, salah satu indikator derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Lampung Timur ditentukan dengan angka kematian ibu dan angka kematian bayi yang terjadi, sebagai dampak dari ibu hamil dan bayi beresiko yang tidak mendapatkan penanganan kesehatan secara maksimal.

Hal ini disebabkan banyak faktor, antara lain kemampuan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan, ketersediaan akses jesehatan atau mungkin juga karena pengetahuan dan kesadaran masyarakat itu sendiri.

“Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, maka pemerintah pusat melalui DAK non fisik bidang kesehatan menggulirkan Program Jampersal ini, dimana untuk daerah dikelola oleh Dinas Kesehatan,” imbuhnya.

Syamsurijal berharap setiap UPTD dapat mensosialisasikan program ini di puskesmas dan kecamatan masing-masing, sehingga diketahui masyarakat secara luas. Untuk seluruh rumah sakit baik pemerintah maupun swasta yang sudah melakukan kerjasama, diimbau agar dapat memberikan pelayanan Jampersal sebagaimana yang telah disepakati. (Jaya)

Editor :

Berita Lainnya

-->