Tiga Tersangka Curat Dilimpahkan Polsek Talang Padang, Terancam 7 Tahun Penjara

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2, tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Nazril Sabana (26), Rizki Pratama (20) dan Riyansyah (26), kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SH. SE. MH dalam keterangannya, Sabtu (12/05/2018) di Mapolsek setempat.
"Tiga tersangka, dalam kasus berbeda dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Kemarin Jumat (11/05/2018) langsung kita limpahkan," ungkap AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Lanjutnya, P21 ketiga tersangka Nazril Sabana warga Pekon Sukanegeri Jaya Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus dalam perkara Curat Sepeda Motor sesuai Nomor P21/130/N.8.16.7/EPP.2/05/2018, Rizki Pratama (20) warga Pekon Banjar Manis kecamatan gisting Kabupaten Tanggamus sesuai Nomor P21/131/N.8.16.7/ EPP.2/05/2018 dan tersangka Riyansyah warga Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus sesuai nomor P21/132/N.8.16.7/EPP.2/05/2018. Seluruhnya bertanggal 11 Mei 2018.
"Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelas AKP Yoffi Kurniawan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025 -
Bupati Tanggamus Rotasi Puluhan Pejabat, Tiga Kepala Dinas Tersingkir
Rabu, 17 September 2025 -
Mesin Kapal Ambulans Pekon Karang Brak Tanggamus Hilang Dicuri
Rabu, 17 September 2025